Dalam Hukum Sering Mendengar Istilah Mutatis Mutandis, Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menurut buku Terminologi Hukum karangan I.P.M. Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti dengan perubahan yang perlu-perlu. Pengertian mutatis mutandis juga dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan […]
Dalam Hukum Sering Mendengar Istilah Mutatis Mutandis, Ini Penjelasan Lengkapnya Read More »