fbpx

Ulasan Mengenai Upaya Hukum Terhadap Tidak Menerima Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pembebasan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. Melansir dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, istilah pembebasan tanah secara yuridis pertama kali dikenal sejak keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kemudian Perpres No.65/2006 mengubah lagi pengertian pengadaan tanah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Oleh karenanya, apabila Anda sedang mencari hunian, lebih baik mencari hunian yang sudah dilakukan pembebasan tanah secara sah. 

Sementara itu, yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan definisi yang ada, pengadaan tanah dengan cara pembebasan pada tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah. Namun, apabila instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN, maka tanahnya menjadi milik BUMN. Pembangunan untuk kepentingan umum berupa infrastruktur termasuk jenis pembangunan yang wajib diselenggarakan pemerintah dan dapat bekerja sama dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta.

Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan layang yang merupakan jalan umum memang termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”) yang berbunyi:

Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
b.   jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;

Dalam hal ini, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.[1] 

Adapun penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilai[2] yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan.[3] Penilaian tersebut dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.[4] Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh penilai tersebut merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersifat final dan mengikat.[5]

Besarnya nilai ganti kerugian tersebut kemudian disampaikan kepada lembaga pertanahan disertai dengan berita acara[6] yang kemudian menjadi dasar untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.[7] Bentuk ganti kerugian tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.[8] Nantinya, penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian akan dilakukan secara musyawarah dengan pihak yang berhak paling lama 30 hari sejak penilai menyampaikan besar nilai ganti kerugian kepada lembaga pertanahan berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian.[9] Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut kemudian menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.[10]

Sebagai informasi tambahan, Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012 mengatur bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilaksanakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah bersama dengan penilai dengan para pihak yang berhak.[11] Namun, berdasarkan Pasal 37 UU 2/2012 yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, musyawarah tersebut dilakukan oleh lembaga pertanahan. Hal tersebut menimbulkan kerancuan terkait siapa pihak yang berwenang melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Keberatan atas Besarnya Ganti Kerugian

Pada dasarnya, jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, Anda selaku pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.[12] Nantinya, pengadilan negeri akan memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.[13] Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri, pihak tersebut dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 hari kerja.[14] Selanjutnya, Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.[15]

Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.[16]

Patut diperhatikan, jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian namun tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka pihak tersebut dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian hasil musyawarah karena hukum.[17] Berdasarkan ketentuan di atas, jika Anda dan para pemilik tanah lainnya tidak setuju dengan besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah, maka Anda dapat mengajukan keberatan pada pengadilan negeri setempat.

Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, Anda tidak dapat digusur dengan paksa karena berdasarkan Pasal 5 UU 2/2012pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi, selama belum ada pemberian ganti kerugian atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Anda tidak wajib melepaskan tanah Anda. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  3. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  4. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  5. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  6. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  7. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  8. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  10. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  11. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  12. Sejarah KUHP Di Indonesia
  13. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  14. TUJUAN HUKUM PIDANA
  15. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  16. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  17. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  18. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  19. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  20. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  21. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  22. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  23. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  24. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  25. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  26. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  27. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  28. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  29. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  30. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  31. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  32. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  33. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  34. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  35. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  36. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  37. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  38. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  39. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  40. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  41. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  42. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  43. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  44. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  45. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  46. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  47. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

[1] Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012

[2] Pasal 33 jo. Pasal 32 UU 2/2012

[3] Pasal 31 ayat (1) UU 2/2012

[4] Pasal 33 UU 2/2012

[5] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (1) dan (3) UU 2/2012

[6] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (2) UU 2/2012

[7] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (4) UU 2/2012

[8] Pasal 123 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012

[9] Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012

[10] Pasal 37 ayat (2) UU 2/2012

[11] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012

[12] Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012

[13] Pasal 38 ayat (2) UU 2/2012

[14] Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012

[15] Pasal 38 ayat (4) UU 2/2012

[16] Pasal 38 ayat (5) UU 2/2012

[17] Pasal 39 UU 2/2012

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *