fbpx

Ulasan Mengenai Kaitan Hukum Pidana Dengan Bidang Hukum Lain

Hukum pidana adalah bagian dari system hukum atau system norma-norma. Sebagai suatu system, hukum pidana memiliki sifat umum dari suatu system, yaitu menyeluruh, memiliki beberapa elemen, semua elemen saling terkait dan kemudian membentuk struktur.

1 2 3 4 5 6 97 98 99 100

Ilmu pengetahuan membutuhkan bantuan dan keterangan-keterangan dari ilmu pengetahuan lain, demikian pula hukum pidana yang mempunyai ilmu-ilmu lain untuk melengkapi dan memiliki hubungan yang sangat erat yang saling mendukung satu sama lain. Dalam hal ini kami membahas hubungan hukum pidana dengan ilmu lain yang di antaranya: sosiologi, kriminologi, filsafat, dan politik, yang kesemua itu memiliki hubungan satu sama lain. Namun dengan demikian ada beberapa yang terdapat titik perbedaanya, seperti dalam hal kriminologi selain ada hubungan dengan hukum pidana, namun terdapat pula perbedaannya. Salah satu titik perbedaannya ialah objeknya. Objek hukum pidana menunjukkan pada apa yang dapat dipidana menurut norma-norma hukum pidana yang berlaku, sedangkan pada kriminologi tertuju pada orang yang melakukan kejahatan, atau yang melanggar hukum.

  1. Filsafat

Filsafat berasal dari kata “philo” dan “Sophia” yang berarti mencinta (pecinta) kebijaksanaan. Filsafat adalah induk dari semua ilmu, karena filsafat hukum membahas masalah yang paling fundalmental yang timbul dalam hukum. Filsafat merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pertanyaan-pertanyaan yang mendasar. Atau ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum. Filsafat hukum berusaha mencari sesuatu “rechts ideal” yang dapat menjadi “ dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif sesuatu masyarakat. Pada hakekatnya filsafat merenungkan nilai-nilai hukum pidana, berusaha merumuskan dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi yang mungkin bertentangan. Objek dalam dogmatik hukum pidana adalah hukum pidana positif, yang mencakup kaidah-kaidah dan sistem sanksi. Ilmu tersebut bertujuan untuk mengadakan analisis dan sistematis kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan  penerapan yang benar. Ilmu tersebut juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif., yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.

  1. Sosiologi

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kemasyarakatan. Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari timbale balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, dan juga senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan didalam kenyataannya. Hubungan dengan hukum pidana, sosiologi memusatkan perhatian pada sebab-sebab timbulnya peraturan-peraturan pidana tertentu, dan mencari cara cara untuk memberantasnya. Penyelidikan tentang sebab dari kejahatan ini dapat di cari pada diri orang ( keadaan badan dan jiwanya) atau pada keadaan masyarakat serta efektifitasnya di dalam masyarakat.

Ruang lingkup sosiologi hukum pidana adalah sebagai berikut:

  1. Proses mempengaruhi antara kaidah-kaidah hukum pidana dan wargamasyarakat;
  2. Efek dari proses kriminalisasi serta deskriminalisasi;
  3. Identifikasi terhadap mekanisme produk dari hukum pidana;
  4. Identifikasi terhadap kedudukkan serta peranan para penegak hukum;
  5. Efek dari peraturan-peraturan pidana terhadap kejahatan, terutama polaprilakunya.

Dalam masalah pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik dan sosio- cultural. pembaharuan hukum pidana juga di perlukan kebijakan sosial, upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial (termasuk masalah kemanusiaan) dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat.

  1. Kriminologi

Secara etimologis kriminologi terdiri dari dua kata yaitu “krimino”(kejahatan), dan “logos”(ilmu pengetahuan), jadi kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang meneliti delikuensi dan kejahatan, sebagai suatu gejala sosial. Jadi, ruang lingkupnya adalah proses terjadinya hukum pidana, penyimpangan terhadap hukum atau pelanggarannya, dan reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan / reaksi yang diperlukan.

Kriminologi sebagai ilmu yang membantu hukum pidana positif dan peradilan pidana. Hasil-hasil penyelidikan dan pembahasan kriminologi sangat penting bagi menjalankan hukum pidana positif, pentingnya kriminologi itu bagi hukum pidana positif dalam usaha menciptakan Ius Countituendum pidana.

Didalam kriminologi hakikatnya terkandung sejumlah ilmu pengetahuan, antara lain:

  • Antropologi criminal, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pribadi penjahat. Kajian utamanya lebih kepada cirri-ciri jasmaniah penjahat.
  • Sosiologi criminal, yaitu pengetahuan yang mempelajari kriminalitas sebagai gejala kemasyarakatan, disini dilihat lebih kepada kondisi sosial yang menyebabkan terjadinya kejahatan.
  • Psikologi criminal, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala kejiwaan seseorang di dalam terjadinya suatu kejahatan.
  • Psiko dan neuropatologi criminal, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari penjahat yang menderita penyakit jiwa.
  • Penology, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari timbul berkembang nya sanksi pidana serta arti dan mamfaat sanksi pidana itu.
  • Kriminalistik, yaitu ilmu pengetahuan terapan yang mempelajari tehnik-tehnik kejahatan dan tehnik-tehnik penyelidikan.

Objek kriminologi tertuju pada orang yang melakukan kejahatan, tujuannya agar mengerti sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan. Kriminologi maupun hukum pidana memiliki kedudukan yang sejajar sebagai bagian dari ilmu pengetahuan. Penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana tidak semata-mata mengandalakan doktrin  atau teori dalam hukum pidana sendri,tetapi juga memperhatikan kajian dalam kriminologi khusunya mengenai kejahatan. Sebab kriminologi di gunakan untuk member petunjuk bagaimana masyarakat dapat menanggulangi dan menghindari kejahatan dengan hasil baik. Maka dengan demikian dapat ditentukan secara tepat pula kapan hukum pidana harus di gunakanuntuk menanggulangi kejahatan tersebut, dengan kata lain krimonologi membrikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat di hukum. Dalam pembaharuan hukum pidana juga membutuhkan pendekatan dari kebijakan criminal, upaya perlindungan masyarakat, (khususnya upaya penanggulangan kejahatan).

Yatra Cart

Your tour cart is empty. Please select any of the booking first.

Read More

Yatra Checkout

Your cart is empty. Please add any of the tour on the cart first.

Read More
1 2 3 4 5 6 7 8
  1. Politik

Menurut Sudarto makna dari politik adalah kebijakan yang merupakan sinonim dari policy.  Pada dasarnya hukum merupakan produk politik. hubungan  hukum pidana, dalam hal politik bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat Undang-Undang (kebijakan legislative), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif) dan pelaksana hukum pidana (kebijakan eksekutif).

Politik juga merupakan Cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membuat kaedah-kaedah yang akan menentukan bagaimana seharusnya prilakuan manusia, politik hukum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum positif, supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hukum dapat dikatakan meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha menghilangkan ketegangan antara “hukum positif” dengan “sosial reality”. Politik hukum membuat suatu “ius constituendum” dan berusaha agar “ius constituendum” tersebut kemudian menjadi “ius constitutum” baru.

Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan beberapa poin yang penting mengenai hubungan Hukum Pidana dengan Ilmu Lain:

  1. Sosiologi

Hubungan dengan hukum pidana, memusatkan perhatian pada sebab-sebab timbulnya peraturan-peraturan pidana tertentu dan mencari cara cara untuk memberantasnya.

  1. Kriminologi

Hubungan dengan hukum pidana, Kriminologi maupun hukum pidana memiliki kedudukan yang sejajar sebagai bagian dari ilmu pengetahuan. Penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana tidak semata-mata mengandalakan doktrin  atau teori dalam hukum pidana sendri,tetapi juga memperhatikan kajian dalam kriminologi khusunya mengenai kejahatan. Sebab kriminologi di gunakan untuk memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat menanggulangi dan menghindari kejahatan dengan hasil baik. Maka dengan demikian dapat ditentukan secara tepat pula kapan hukum pidana harus di gunakan untuk menanggulangi kejahatan tersebut, kriminologi juga membrikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat di hukum.

  1. Filsafat

Hubungan dengan hukum pidana, filsafaf lebih kepada mengadakan analisis dan sistematis kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan  penerapan yang benar. Ilmu filsafat juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif., yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.

  1. Politik

Hubungan dengan hukum pidana, hukum pada dasarnya produk dari politik, politik juga meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum positif, supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Dan meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha menghilangkan ketegangan antara “hukum positif” dengan “sosial reality”. Politik hukum membuat suatu “ius constituendum” dan berusaha agar “ius constituendum” tersebut kemudian menjadi “ius constitutum” baru. Selain itu pula politik juga membuat bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat Undang-Undang (kebijakan legislative), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif) dan pelaksana hukum pidana (kebijakan eksekutif).

  1. Masalah pembaharuan hukum pidana

Sosiologi, kriminologi, filsafat. Dan politik, juga berhubungan dengan pembaharuan hukum pidana itu sendiri, selain itu pembahuruan hukum pidana harus juga melalui pendekatan nilai-nilai. Dalam pendekatan nilai ini pada hakikatnya merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali, nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofik, dan sosio-kultural yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normative dan subtantif hukum pidana yang dicita-citakan.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *