Ulasan Mengenai Prinsip Kesaksian atau Keterangan Karena Mendengar Dari Orang Lain (testimonium de auditu)

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Saksi menurut KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan […]

Ulasan Mengenai Prinsip Kesaksian atau Keterangan Karena Mendengar Dari Orang Lain (testimonium de auditu) Read More »