putusan

Ulasan Mengenai Prosedur Eksekusi Perkara Perdata – “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang […]

Ulasan Mengenai Prosedur Eksekusi Perkara Perdata – “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ” Read More »

ULASAN HUKUM MENGENAI KEBEBASAN HAKIM DALAM SEBUAH PUTUSAN

A.Kebebasan Hakim dan Dissenting Opinion Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Kebebasan Hakim yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka

ULASAN HUKUM MENGENAI KEBEBASAN HAKIM DALAM SEBUAH PUTUSAN Read More »