Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Peminjaman sertifikat hak atas tanah dengan dalih untuk membantu menjual tanah, namun ternyata malah menjaminkannya, dapat diduga merupakan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP): Baca juga artikel ini: Sejarah KUHP Di Indonesia TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN TUJUAN HUKUM PIDANA MACAM-MACAM SANKSI PIDANA […]

Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak Read More »