Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Penyitaan Pidana, Kepailitan dan Perdata Mana Lebih Kuat ?
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Penyitaan pidana bertujuan untuk kepentingan pembuktian saja, sedang dalam penyitaan kepailitan/perdata untuk pemulihan/penggantian atau pengembalian kerugian. A. Penyitaan Pidana Untuk Kepentingan Pembuktian Penyitaan Pidana diatur dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHAP): “Penyitaan adalah serangkaian tindakan […]