ite

“Mulutmu Harimaumu dan Jarimu Harimaumu” Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Dan Ancaman Hukumannya

Opini Hukum Penulis Artikel: Widodo Anggota (DPD LBH PETA JATIM) Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Tidak dapat dipungkiri maraknya kasus hukum mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Baca juga artikel […]

“Mulutmu Harimaumu dan Jarimu Harimaumu” Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Dan Ancaman Hukumannya Read More »

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:  Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ” Read More »

Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dalam hukum pidana sebagaimana pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: “Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun

Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum Read More »