fbpx

hukum waris

Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Ada 3 (tiga) cara pembagian harta warisan kepada ahli waris yang umumnya dipakai di Indonesia, yaitu : Baca juga artikel ini: Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit? Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN […]

Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia Read More »

Bagaimana Cara Mendapat Harta Warisan Yang Belum Dibagi atau Tidak Diberikan ?

Di dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup. Maka suami dari adik Saudara tidak termasuk dalam ahli waris karena suami dari adik

Bagaimana Cara Mendapat Harta Warisan Yang Belum Dibagi atau Tidak Diberikan ? Read More »