fbpx

hukum perjanjian

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Perbedaan Perjanjian Dibawah Tangan dan Akta Otentik

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Pastilah kita pernah melakukan suatu peristiwa hukum membuat perjanjian utang-piutang, sewa-menyewa, memberi dan menerima hibah, memberi dan menerima wasiat dan sebagainya. Peristiwa hukum tersebut jika dituangkan secara tertulis, maka suatu peristiwa hukum tersebut meneguhkan bukti tentang adanya kejadian peristiwa […]

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Perbedaan Perjanjian Dibawah Tangan dan Akta Otentik Read More »

Jika Debitur Telah Bercerai, Hutang Menjadi Tanggungjawab Siapa ?

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan

Jika Debitur Telah Bercerai, Hutang Menjadi Tanggungjawab Siapa ? Read More »

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau dise but sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Read More »