Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dalam hukum pidana sebagaimana pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: “Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun […]

Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum Read More »