Ulasan Mengenai Pidana Penjara Seumur Hidup–“Law Firm Dr. Iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Arti pidana penjara seumur hidup di Indonesia tertuang dalam Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Sedangkan menurut 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Dari uraian di atas dapat disimpulkan […]