Ingat !!! Mulai 1 Juni 2023, Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK Wajib Diajukan Secara Elektronik-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan apabila mengajukan permohonan pengembalian biaya perkara kasasi/PK karena dicabut atau sebab lain, dilakukan secara elektronik. Permohonan secara elektronik tersebut diajukan melalui menu “pengembalian uang perkara” pada aplikasi Direktori […]