Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Secara umum, sumber hukum merupakan asal mula hukum itu ada, dari mana, dan bagaimana awalnya diterapkan. Dalam buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, pengertian sumber hukum akan berbeda-beda di antara para ahli. Menurut ahli sejarah, sumber hukum merupakan undang-undang atau dokumen lain yang bernilai sama dengan undang-undang. Sementara ahli sosiologi dan antropologi mengatakan sumber hukum berasal dari masyarakat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu. Sehingga sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui. Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum. Sumber hukum dapat dibedakan dalam: Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
- Sumber hukum yang historis yaitu stelsel-stelsel di masa lampau, yang turut serta dalam membentuk hukum yang berlaku hukum yang sekarang, seperti:
i) Code Civil untuk pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
ii) Dekumen-dekumen, surat-surat dan keterangan lain yang memungkinkan untuk mengetahui hukumyang berlaku pada masa tertentu, bukan sumberhukum dalam arti sesungguhnya, tetapi bahan untuk mengetahi hukum. - Sumber hukum yang filosofis, yaitu asas atau dasar mengapa hukum itu dipatuhi dan mempunyai kekuatan mengikat dan daya manusia yang menghasilkan hukum itu. Menurut Hogu de groot, terdiri dari:
i) Akal manusia ( redo )
ii) Tuhan Yang Maha Esa
Sumber hukum materil yaitu faktor-faktor yang mentukan isii hukum,dalam hal ini isi hukum ditentukan oleh “ faktor idill, dan Faktor kemasarakatan. Faktor idil adalah pedoman yang tetap dan harus diikuti oleh pembentuk undang-undang atau badan negara lainnya dalam melakukan tugasnya, yaitu keadilan dan kesejahtraan masarakatan.
Sumber hukum formal yaitu bentuk nyata hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formil dari hukum fositif, antara lain:
- Undang-undang, termasuk UUD
- Kebiasaan
- Perjanjian, perjanjian antar negara maupun perjanjian antar warga masarakat
- Keputusan hakim (yurisprudensi)
- Pendapat ahli hukum yang terkemuka ( doktrin )
Undang-Undang
Undang-undang adalah suatu peraturan hukum yang di susun dan ditetapkan oleh negara berlaku bagi masarakat hukum yang bersangkutan.Undang undang dapat dibedakan kedalam dua macam yaitu undang-undang dalam arti pormil dan undag-undang dalm arti materil.Undang-undang dal;am arti materil di sebut juga undang-undang dalam arti luas, sedangkan undang-undang dalam arti formil di sebut juga undang-undang dalam arti sempit.
Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah ang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya ( misalnya di buat oleh pemerintah bersama parlementer), sementara Undang-undang dalam arti materil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Undang-undang dalam arti formil contohnya undang-undang APBN (pasal 23 ayat (1) Undang-undang dasar 1945); Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang nutaralisasi, sebab meskipun bentuknya di buat oleh pemerintah dengan peretujuan dewan perwakilan rakyat, namun isinya mengikat pada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinutralisasikan saja.
Undang-undang dalam arti materil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan di buat oelh penguasa ( pusat maupun daerah ) yang sah, misalnya uindang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden,peraturan daerah, dan sebagainya. Undanmg dalam arti materil dibagi kedalam dua golongan, yaitu:
- Peraturan pusat, adalah peraturan pusat yang tertulis yang di buat oleh pemerintah pusat yang berlaku umum di seluruh atau di sebagian wilayah negara. Yang berlaku umum di seluruh wilayah negara contohnya: undang-undang repulik Indonesia no. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia; Lembaran negara republik Indonesia tahun 1997 No. 81. Sedangkan yang berlaku umum di sebagian wilayah negara contohnya: Jachtordonantie Java in Madoera 1940.
- Peraturan setempat adalah peraturan tertulis yang di buat oleh penguasa setempat yang hanya berlaku di daerah itu saja. Contoh Peraturan Daerah Husus Ibokota Jakarta no 12 tahun 1971 tentang Pencegahan Pengotoran Udara, Air dan Lepas Pantai dalam daerah husus Ibokota Jakarta, Lembaran Daerah 1972 nomor 71; Keputusan Gubernur kepala Daerah Khusus Ibokota Jakarta no. D. iv 3170/b.1975 tentang penetapan hkusus Ibukota Jakarta, Lembaran Daerah 1975 nomor 20.
Selanjutnya Undang-undang dapat di bagi dalam :
Undang-undang tingkat lebih tinggi dan undang-undang tingkat lebih rendah. Jadi ada hierarchie dalam undang-undang. Susunan tingkat undang-undang adalah sebagai berikut:
- Undang-undang dalam arti formil
- Algemene Matregelen van Besturr
- Peraturan-peraturan Provinsi
- Peraturan-peraturan kota praja dan menurut tingkatannya sederajat dengan itu ialah peraturan-peraturan daerah perairan veenschappen dan veenpolders. Undang-undang tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang tingkat lebih tinggi
Suatu undang-undang mempunyai kekuatan mengikat har8us memenuhi sarat yaitu diundangkan dalam lembaran Negara oleh sekretariat negara. Untuk mengundang-ngundangkan per Undang-undangan pusat dilakukan pusat menurut cara yang termaksud dalam Undang-undang No.2 tahun 1950 yang antara lain:
- Menetapkan tempat pengumuman undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah (pasal 3)
- Penetapkan penyelenggaraan penerbitan Lembaran negara, teristimewa pemuatan undang-undang federal dan peraturan pemerintah dalam lembaran negara, yang diserahkan pada mentri kehakiman (pasal 4). Hal-hal seperti ini telah ada beberapa perubahan dengan keputusan pemerintah (presiden) Republik Indonesia nomor 234 tahun 1960 tentang pengembalian seksi pengundangan/Lembaran Negara dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara.
Lembaran negara di sebut staatsblad dan berita Negara pada Zaman Hindia Belanda di sebut De Javasche Courant, dan di aman Jepang di sebut Kan po. Lembaran Negara adalah tempat perundangan resmi Undang-undang atau suatu lembaran tempat mengundangkan semua peraturan-peraturan Negara dan Pemerintah agar sah dan berlaku.
Sumber Hukum dari Kebiasan
Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang di anut oleh suatu masarakat atau suatu negara pada waktu yang lama pada hakekatnya memberikan pedoman bagi masarakat atau bangsa yang bersangkutan untuk berfikir dan bersikaf tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.
Kebiasan menurut para ahli hukum sebagai berikut:
- Mr. J.H.Belleforid mengatakan hukum kebiasaan adalah juga dinamakan kebiasan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah tetapi di taati oleh seluruh rakyat, karene mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
- Utrech/Moh. Saleh djindang, S.H mengatakan bahwa hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan perundang-undangan dalam suatu realitas ditaati juga karena orang sanggup menerima kaidah itu sebagai kaidah hukum dan telah nyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh kekuatan-kekuatan kemasarakatan yang tidak termasuk lingkungan badan-badan pemerintahan.
- Drs. Kansil, S.H. mengatakan bahwa kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan sarat-sarat sebgai berikut:
- harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum, harus diketahui tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu, tetapi hanyalah golongan-golongan orang yang berkepentingan saja, bahwa dalam keadaan tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu
- Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan.
Hukum kebiasaan itu dapat dibedakan dalam hukum kebiasaan masarakat, hukum kebiasaan golongan-golongan kemasarakatan, hukuim kebiasaan hakim, hukum kebiasaan internasional yang mendafatkan sumbernya dari kebiasaan-kebiasaan.
Sumber Hukum dari adanya Perjanjian
Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur masalah-masalah tertentu yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan masing-masing negara, misalnya kepentingan batas wilayah, hubungan diflomatik, kepentingan perekonomian, pertahanan keamanan bersama dan sebagainya. Traktat ada beberapa macam, yaitu traktat bilateral dan teraktat multilateral.
- Traktat bilateral adalah suatu perjanjian yang diadakan antara dua negara tertentu dan hanya berlaku bagi kedua negara yang bersangkutan, contohnya: Perjanjian antar Pemerintah Republik Indonesia dengan Pmerintah Rakyat Cina mengenai penyelesaian nasalah Dwi Kewarganegaraan.
- Traktat multilateral adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara mengenai masalah-masalah tertentu yang mereka hadapi bersama, contohnya:perjanjian pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yang diadakan oleh beberapa negara Eropa.
- Traktat kolektif terbuka ialah perjanjian antar beberapa negara, negara-negara yang bergabung itu memberikan kesempatan kepada negara lain untuk ikut bergabung, contohnya: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Traktat kolektif tertutup ialahnegara yang bergabung itu itu tidak memberi kesempatan kepada negara lain untuk ikut bergabung menjadi anggota.
Terjadinya suatu perjanjian itu menurut pendapat klasik Traktat kolektif tertutuf ialah perjanjuan antara beberapa negara, negara- harus melalui prosedur tertentu, yaitu melalui empat fase sebagai berikut:
- Di buat penetapan ialah penetapan perjanjian oleh utusan pihak-pihak yang bersangkutan. Hasil perjanjian di beri nama traktat.
- Perjanjian masing-masing parlemen pihak yang bersangkutan, di Indonesia oleh Presiden diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui, setelah disetujui DPR dimasukan dalam Undang-Undang persetujuan, maka konsef perjanjian disahkan oleh kepala negara.
- Ratifikasi
- Tukar menukar piagam perjanjian.
Sumber Hukum dari Keputusan Hakim
Yurispridensi berasal dari kata “Jurisprudentia”(bahasa Latin) yang berarti pengetahuan hukum (Rachtsgeleerdheid) Yurisfrudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan “Juresprudence”( dalam bahasa prancis ) dan “jurisprudentie”( dalam bahasa Belanda).Istilah “Jurisprudence” dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (Algemene rechtsleer, General theory of law) untuk pengertian yurisprudensi disebut istilah case law atau judge-made law. Kata yurisfrudenz (bahasa Jerman) berarti ilmu hukum dalam arti sempit, untuk pengertian yurisfrudenci disebut kata Ueberlieferung. Jadi apa yang di maksud yurisfrudensi?. Menurut ahli hukum sebagai berikut:
- Menurut A. Ridwan Halim, S.H yurisfrudensi ialah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus atau perkara-perkara yang serupa.
- Menurut Drs. C.S.T Kansil,S.H yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hekim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Menurut R. Otje Salman, S.H Hukum Yurisprudensi yaknu hukum yang di bentuk dalam keputusan hakim pengadilan.
- Menurut Hartono Hadisuprapto, S.H Yurisprudensu di sebut juga keputusan hakim atau keputusan pengadilan.
- E.Urtech/Moh soleh Djindang, S.H yurisprudensi ialah keputusan-keputusan hakim. Ada dua macam yurisprudensi, yurisprudensi yang tetap dan yang tidak tetap. Yang tetap itu terjadi karena satu rangkaian atau runtutan keputusan-keputusan yang sama atau karena beberapa keputusan yang merupakan keputusan baku, yaitu keputusa yang menjadi dasar peradilan. Jadi dapat kita simpulkan bahwa yurisprudensi adalah sebagai keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar kep[utusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama atau serupa.
Sumber Hukum.Doktrin
Kata doktrin dalam bahasa Belanda adalah pendapat para ahli hukum yang ternama kemudian di teroima sebagai dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya atau di sebut ajaran kaum sarjana hukum. Dalam piagam Mahkamah Internasional (Statute of International Court Of Justice) pasal 38 ayat 1 memberi dasar-dasar pegangan pada hakim-hakim Mahkamah Intrnasional, bahwa dalam menimbang dan memutuskan sesuatu perselisihan dapat mempergunakan pedoman sebagai berikut:
- Perjanjian-perjanjian Internasional
- Kebiasan-kebiasan Internasional
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
- Keputusan hakim (judical decisions) dan pendapat sarjana-sarjana hukum.
Doktrin terkemuka contohnya
1. Doktri trias politica dari Montesquieu (orang Prancis) mengatakan:
- Kekuasaan negara hendaknya di bagi tiga
a) Lembaga Legislatif, yang bertugas pembuat undang-undang
b) Lembaga Exsekutif, yang bertugas sebagai pelaksana undang-undang
c) Lembaga yudikatif yang bertugas sebagai pelaksa pengawas undang-undang - Diantara lembaga yang satu dengan yang lainnya harus terpisah tidak boleh terdapat hubungan kerjasama.
2. Doktrin madzhab sejarah dipelopori Carl Von Savigny, mengatakan bahwa hukum itu bukanlah di buat oleh manusia, melainkan hukum itu ada dan tumbuh bersama-sama dengan ada dan tumbuhnya perkembangan masarakat
3. Doktrin dasar berdirinya liga bangsa-bangsa yang diseponsori oleh Woordow Wilsons FourtenPonts, pada dasarnya menggariskan untuk memudahkan tercapainya perdamaian dunia diperlikan adanya kerja sama dan perserikatan antar bangsa-bangsa dengan hubungan diflomasi-diflomasi yang terbuka.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Ulasan Mengenai Sertifikat Ganda (Overlapping) Atas Objek Yang Sama, Menurut Hukum Manakah Sertifikat Yang Sah ? Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Tips Hukum Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Tips Agar Perusahaan Anda Terhindar Dari Jeratan Pidana Korporasi ? (Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners)
- Ulasan Mengenai Syarat Dinyatakan Pailit- Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners