fbpx

Piercing the Corporate Veil pada Kepailitan Anak Perusahaan

Piercing the Corporate Veil dalam Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menganut asas separate legal personality sebagaimana tercermin pada Pasal 3 ayat (1) UUPT yang berbunyi:   Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki   Pengecualian asas separate legal personality pada pasal di atasdisebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT yang sering dikenal dengan piercing the corporate veil.   Pasal 3 ayat (2) UUPT menjelaskan bahwa:   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

Tips dan Info Hukum

Tips dan Info Hukum Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri…

Read More

About

“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”…

Read More

Contact

Contact Us Contact Details Jl. Telegrafia I No. 1 Komplek Telkom Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum,Kecamatan…

Read More

Team Kami

TEAM KAMI Daftar Pengacara Kami Pengacara yang kami sangat berpengalaman dan professional dalam menyelesaikan berbagai…

Read More
  1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

  Artinya, kondisi yang memenuhi unsur piercing the corporate veil adalah kondisi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT.   Penerapan Piercing the Corporate Veil kepada Holding Company Definisi dari holding company menurut Bryan A. Garner, et.al (Eds.) dalam Black’s Law Dictionary Ninth Edition adalah (hal. 319):   A company formed to control other companies, usually confining its role to owning stock and supervising management.   Definisi holding company tidak disebut secara tegas dalam UUPT, namun jika mengacu pada pengertian di atas, maka holding company mempunyai pengertian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b dan c UUPT, yakni:   Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

Tips dan Info Hukum

Tips dan Info Hukum Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri…

Read More

Andri Marpaung, S.H.

Lahir di Maranti Utara, Porsea, Sumatera Utara, Indonesia, pada tanggal 17 September 1989; Umur 30…

Read More
  1. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
  2. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
  3. saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.

  Dalam hal pertanggungjawaban holding company atas pailitnya anak perusahaan, maka holding company sebagai pemegang saham akan dikenakan tanggung jawab tidak terbatas (berlaku piercing the corporate veil) jika terdapat penyatuan keuntungan pemegang saham dan tidak ada pemisahan kekayaan antar entitas.   Contoh Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung (“MA”) terkait piercing the corporate veil dapat disimak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 PK/PDT/2010 (“Putusan MA 89 PK/PDT/2010”).   Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Para Tergugat) (hal. 98).   Tergugat I adalah perusahaan induk dari Tergugat II yang memiliki hubungan hukum dengan Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) sebagai distributor Tergugat II (hal. 2 – 3).   Dengan putusan tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 923/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel yang telah diperkuat dalam tahap banding maupun kasasi tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (hal. 17).  

Berdasarkan Putusan MA 89 PK/PDT/2010, menurut hemat kami, holding company wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan sepanjang memenuhi unsur:

  1. adanya keterkaitan induk dan anak perusahaan yang memungkinkan induk perusahaan menjalankan pengendalian terhadap anak perusahaan guna mendukung kepentingan perusahaan holding company sebagai satu kesatuan ekonomi (hal. 2 – 3);
  2. adanya kerugian yang ditanggung pihak ketiga (hal. 5 & 15);
  3. adanya perbuatan melawan hukum atau wanprestasi (hal. 5 & 15).

  Kasus kepailitan anak perusahaan pada perseroan terbatas akan mengacu pada doktrin separate legal personality, yakni adanyapertanggungjawaban terpisah dan terbatassebagaimana tercermin dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT.   Namun kondisi ini dibatasi oleh doktrin piercing the corporate veil yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT, artinya holding company tetap memiliki tanggung jawab secara renteng sebagai konsekuensi dari pailitnya anak perusahaan.   Holding company dapat menjadi debitur terkait pailitnya anak perusahaan dan turut secara tanggung renteng harus menanggung kewajiban anak perusahaan yang pailit pada para kreditur jika pada perutangan yang dibuat anak perusahaan terbukti adanya pengendalian holding company pada anak perusahaan yang pailit tersebut.

About

“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”…

Read More

Andri Marpaung, S.H.

Lahir di Maranti Utara, Porsea, Sumatera Utara, Indonesia, pada tanggal 17 September 1989; Umur 30…

Read More

Bardoth Sianturi, S.H.

Lahir di Kota Medan, 4 Oktober 1969. Beliau  adalah Advokat selama 18 Tahun dan pendiri…

Read More

Contact

Contact Us Contact Details Jl. Telegrafia I No. 1 Komplek Telkom Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum,Kecamatan…

Read More

Dalam hal ini, adanya pengendalian oleh holding company saja tidak cukup untuk menimbulkan kewajiban tanggung renteng pada holding company atas pailitnya anak perusahan, karena harus merujuk pula pada Pasal 3 ayat (2) UUPT dan Putusan MA 89 PK/PDT/2010   Dengan berlakunya piercing the corporate veil dalam kasus pailitnya anak perusahaan, maka holding company akan menanggung konsekuensi atas pailitnya anak perusahaan, termasuk kemungkinan kewajiban penyelesaian pada para kreditur anak perusahaan yang pailit tersebut, kecuali diperjanjikan lain atau diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber: Hukum Online

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *