Piercing the Corporate Veil dalam Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menganut asas separate legal personality sebagaimana tercermin pada Pasal 3 ayat (1) UUPT yang berbunyi: Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki Pengecualian asas separate legal personality pada pasal di atasdisebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT yang sering dikenal dengan piercing the corporate veil. Pasal 3 ayat (2) UUPT menjelaskan bahwa: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
Tips dan Info Hukum
Tips dan Info Hukum Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri…
Yatra Transaction Failed
Your transaction failed, please try again or contact site support.
About
“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”…
Contact
Contact Us Contact Details Jl. Telegrafia I No. 1 Komplek Telkom Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum,Kecamatan…
Team Kami
TEAM KAMI Daftar Pengacara Kami Pengacara yang kami sangat berpengalaman dan professional dalam menyelesaikan berbagai…
Dr. iur Liona Nanang Supriatna, SH., M.Hum.
Lahir di Kuningan, tanggal 24 Agustus 1964. Adalah sebagai Pendiri pada ”Law Office Dr. iur….
- persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Artinya, kondisi yang memenuhi unsur piercing the corporate veil adalah kondisi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT. Penerapan Piercing the Corporate Veil kepada Holding Company Definisi dari holding company menurut Bryan A. Garner, et.al (Eds.) dalam Black’s Law Dictionary Ninth Edition adalah (hal. 319): A company formed to control other companies, usually confining its role to owning stock and supervising management. Definisi holding company tidak disebut secara tegas dalam UUPT, namun jika mengacu pada pengertian di atas, maka holding company mempunyai pengertian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b dan c UUPT, yakni: Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
Ramsen Marpaung, S.H.,M.H
Lahir di Kota Asahan, 11 Maret 1973. Beliau adalah Advokat selama 17 Tahun dan pendiri…
Tips dan Info Hukum
Tips dan Info Hukum Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri…
Andri Marpaung, S.H.
Lahir di Maranti Utara, Porsea, Sumatera Utara, Indonesia, pada tanggal 17 September 1989; Umur 30…
Yatra Transaction Failed
Your transaction failed, please try again or contact site support.
Yatra My Account
Faisal M. Yusuf Naasution, S.H.,M.H
Faisal M Yusuf Nasution (Lahir di Tanjungbalai Sumatera Utara 01 Januari 1986) Seorang pengacara dan…
- saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
- saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
- saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
Dalam hal pertanggungjawaban holding company atas pailitnya anak perusahaan, maka holding company sebagai pemegang saham akan dikenakan tanggung jawab tidak terbatas (berlaku piercing the corporate veil) jika terdapat penyatuan keuntungan pemegang saham dan tidak ada pemisahan kekayaan antar entitas. Contoh Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung (“MA”) terkait piercing the corporate veil dapat disimak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 PK/PDT/2010 (“Putusan MA 89 PK/PDT/2010”). Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Para Tergugat) (hal. 98). Tergugat I adalah perusahaan induk dari Tergugat II yang memiliki hubungan hukum dengan Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) sebagai distributor Tergugat II (hal. 2 – 3). Dengan putusan tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 923/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel yang telah diperkuat dalam tahap banding maupun kasasi tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (hal. 17).
Berdasarkan Putusan MA 89 PK/PDT/2010, menurut hemat kami, holding company wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan sepanjang memenuhi unsur:
Inilah Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Ulasan Hukum Mengenai Upaya Hukum Jika Perusahaan Telat Memberikan Upah kepada Pekerja Harian Lepas (Freelancer) – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H & Partners
Freelancer adalah pekerja lepas yang melakukan sebuah pekerjaan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh…
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Ulasan Mengenai Upaya Hukum Korban Trading Ilegal Yang Mengakibatkan Timbulnya Kerugian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
5 Tips Untuk Menghindari Investasi Bodong Bagi Investor Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
- adanya keterkaitan induk dan anak perusahaan yang memungkinkan induk perusahaan menjalankan pengendalian terhadap anak perusahaan guna mendukung kepentingan perusahaan holding company sebagai satu kesatuan ekonomi (hal. 2 – 3);
- adanya kerugian yang ditanggung pihak ketiga (hal. 5 & 15);
- adanya perbuatan melawan hukum atau wanprestasi (hal. 5 & 15).
Kasus kepailitan anak perusahaan pada perseroan terbatas akan mengacu pada doktrin separate legal personality, yakni adanyapertanggungjawaban terpisah dan terbatassebagaimana tercermin dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT. Namun kondisi ini dibatasi oleh doktrin piercing the corporate veil yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT, artinya holding company tetap memiliki tanggung jawab secara renteng sebagai konsekuensi dari pailitnya anak perusahaan. Holding company dapat menjadi debitur terkait pailitnya anak perusahaan dan turut secara tanggung renteng harus menanggung kewajiban anak perusahaan yang pailit pada para kreditur jika pada perutangan yang dibuat anak perusahaan terbukti adanya pengendalian holding company pada anak perusahaan yang pailit tersebut.
About
“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”…
Andri Marpaung, S.H.
Lahir di Maranti Utara, Porsea, Sumatera Utara, Indonesia, pada tanggal 17 September 1989; Umur 30…
Bardoth Sianturi, S.H.
Lahir di Kota Medan, 4 Oktober 1969. Beliau adalah Advokat selama 18 Tahun dan pendiri…
Contact
Contact Us Contact Details Jl. Telegrafia I No. 1 Komplek Telkom Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum,Kecamatan…
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA)
A. PROFIL DPP LBH PETA Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) beralamat di…
Dr. iur Liona Nanang Supriatna, SH., M.Hum.
Lahir di Kuningan, tanggal 24 Agustus 1964. Adalah sebagai Pendiri pada ”Law Office Dr. iur….
Dalam hal ini, adanya pengendalian oleh holding company saja tidak cukup untuk menimbulkan kewajiban tanggung renteng pada holding company atas pailitnya anak perusahan, karena harus merujuk pula pada Pasal 3 ayat (2) UUPT dan Putusan MA 89 PK/PDT/2010 Dengan berlakunya piercing the corporate veil dalam kasus pailitnya anak perusahaan, maka holding company akan menanggung konsekuensi atas pailitnya anak perusahaan, termasuk kemungkinan kewajiban penyelesaian pada para kreditur anak perusahaan yang pailit tersebut, kecuali diperjanjikan lain atau diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
Sumber: Hukum Online
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- 8 Biografi Pengusaha Sukses Paling Kreatif Dalam Sejarah
- Cara Membuat Facebook Bisnis dan Mengelolanya
- Implementasi Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan
- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Akan Kembali Melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Pada Sabtu, 27 Februari 2021.
- Cara Dan Strategi Penyelamatan Dan Penyelesaian Kredit Bermasalah/Kredit Macet