Pertanggungjawaban Pajak Perseroan Terbatas pada Direksi Nominee

Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap) atau PT, memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), Perseroan Terbatas—selanjutnya disebut perseroan—adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut, serta peraturan pelaksanaannya. Karena bertujuan memperoleh laba, PT menjadi salah satu badan usaha yang dikenakan pajak.  

Sementara itu, Pasal 1 ayat (5) UUPT menyebutkan, “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Lebih jauh, tugas dan wewenang direksi diatur dalam Pasal 92 ayat (5) jo Pasal 92 ayat (6) UUPT, manakala direksi terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih; dan pembagian tugas maupun wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi, pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan berdasarkan keputusan direksi. Lantas, apa saja pajak yang wajib disetor PT dan dilaporkan kepada negara? Bagaimana dengan tanggung jawab Direksi PT ?. Pajak merupakan retribusi wajib yang bersifat memaksa dan harus dibayar perseorangan/badan/perusahaan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Berikut pajak yang dikenakan pada PT:

1. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 21)
PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan menurut pekerjaan atau tugas yang diemban karyawan sebagai Wajib Pajak.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
Diberlakukan pada perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor barang mewah.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Pada dasarnya sama dengan PPh 21 dan PPh 23. Namun, yang membedakan adalah penerima penghasilannya, yakni Wajib Pajak Luar Negeri meliputi WNA maupun perusahaan asing.
5. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)
PPh 29 juga disebut dengan PPh Kurang Bayar. Pajak ini tercantum dalam SPT tahunan melaporkan SPT PPh ke Kantor Pelayanan Pajak, yakni setiap 30 April.
6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dibebankan pada barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah dari produsen ke konsumen. Besaran PPN untuk transaksi jual-beli dan impor adalah 10%, sedangkan untuk ekspor sebesar 0%. Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan barang/jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan PPN.
Adapun Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Ayat (1) dan (4) terkait pertanggungjawaban pembayaran pajak PT telah menyatakan bahwa:
1. Ayat (1) huruf a
“Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus”;
2. Ayat (4)
“Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan”. Dalam ayat ini, terdapat penjelasan bahwa orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Selanjutnya apabila terjadi utang pajak, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Angka 3 telah menyatakan, “terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun tempat lain.”
Berdasarkan hal tersebut, bagaimana dengan pertanggungjawaban apabila suatu PT memiliki Direksi Pinjam Nama (Nominee Agreement)? Direktur nominee adalah seorang direktur (atau seseorang yang ditunjuk (atau dipinjam namanya) dengan pertimbangan alasan tertentu untuk menduduki jabatan sebagai anggota direksi suatu perseroan untuk mewakili kepentingan pihak-pihak tertentu dalam rangka melaksanakan kepengurusan atas perseroan, atau untuk mengendalikan jalannya perseroan.

Dalam hukum perpajakan, utang pajak merupakan tanggung jawab renteng bagi direksi PT sekalipun direksi nominee. Meskipun UUPT menyatakan bahwa tanggung jawab terbatas pada perseronya, tetapi hukum perpajakan mengatur bahwa pertanggungjawaban  ada pada pemegang saham mayoritas dan pengendali PT (direksi) yang terdaftar menjadi Wajib Pajak PT. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian diakibatkan Perjanjian Pinjam Nama (nominee agreement), dalam konteks pajak, beneficial owner diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, secara spesifik diatur dalam Pasal 26 Ayat (1a): “Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (Beneficial Owner)”.


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-62/PJ./2009) telah disebutkan tentang pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis (beneficial owner) adalah penerima penghasilan yang: (1) bertindak tidak sebagai agen, orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pihak lain; (2) bertindak tidak sebagai nominee, orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner); dan (3) bukan perusahaan conduit.

Oleh karena itu, seorang direksi nominee sebuah PT yang dicantumkan namanya, baik dalam Akta Perusahaan maupun dalam Anggaran Dasar Perusahaan, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada PT tersebut, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (1) UUPT, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92.”
Itu sebabnya, berdasarkan Pasal 97 ayat (1) UUPT tersebut, para direksi nominee harus memastikan tanggung jawab dan pencantuman namanya dalam Akta Perusahaan maupun dalam Anggaran Dasar Perusahaan telah mengikuti prosedur dan dasar hukum di Indonesia.

Sumber:hukumonline

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *