fbpx

Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura dan Keuntungannya

Dasar Hukum Perusahaan Modal Ventura (“PMV”) Dasar hukum pendirian PMV antara lain adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai peraturan umumnya dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura(“POJK 34/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura(“POJK 35/2015”) sebagai peraturan khususnya.   Patut diketahui terlebih dahulu bahwa usaha modal ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.[1]  

Sementara itu, ada yang dikenal pula dengan usaha modal ventura syariah, yaitu usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.[2]Badan Hukum Modal Ventura PMV didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[3]Pasal 2 ayat (1) POJK 34/2015 memperbolehkan pendirian PMV dalam bentuk perseroan terbatas, koperasi, atau pun perseroan komanditer.  

PMV yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer paling banyak didirkan oleh 25 pesero,[4] sedangkan kepemilikan PMV yang berbentuk koperasi diharuskan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.[5] Hal yang sama berlaku juga bagi kepemilikan saham PMV yang tercatat di bursa efek, yakni harus mengikuti ketentuan di bidang pasar modal.[6]   Patut diperhatikan bahwa PMV juga dapat berupa PMV Syariah. PMV Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip Syariah.[7] Namun untuk menyederhanakan jawaban, kami hanya akan menerangkan mengenai ketentuan penyelenggaraan PMV saja.   Izin Usaha Modal VenturaIzin usaha untuk PMV dikeluarkan oleh OJK dan permohonan izin usaha tersebut harus diajukan oleh direksi kepada OJK[8] dengan melampirkan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) POJK 34/2015 antara lain sebagai berikut:

  1. Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh atau didaftarkan pada instansi yang berwenang dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang;
  2. Daftar kepemilikan berupa:
    1. daftar pemegang saham berikut dengan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham;
    2. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi PMV yang berbentuk koperasi; atau
    3. daftar pesero berikut dengan jumlah modal yang disetorkan untuk PMV yang berbentuk perseroan komanditer.
  3. Data anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah (jika ada);
  4. Data pemegang saham atau anggota;
  5. Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dan fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV atau PMV Syariah pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
  6. Bukti kesiapan operasional;
  7. Rencana kerja untuk 5 tahun pertama;
  8. Fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi PMV yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing;
  9. Struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
  10. Pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
  11. Pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi PMV; dan
  12. Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.

  Penjelasan selengkapnya mengenai dokumen yang diperlukan dapat ditemukan dalam Pasal 4 ayat (2) POJK 34/2015 dan lampirannya.   Ketentuan Permodalan Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) POJK 34/2015, pendirian PMV harus memenuhi kebutuhan permodalan sebagai berikut:

  1. Badan hukum perseroan terbatas, modal disetor paling sedikit Rp50 miliar;
  2. Badan hukum koperasi, modal disetor paling sedikit Rp25 miliar; dan
  3. Badan usaha perseroan komanditer, modal disetor paling sedikit Rp25 miliar.

 Permodalan tersebut harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia.[9]   Adapun total kepemilikan asing dalam PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung paling tinggi 85% dari jumlah modal disetor.[10]Maksimal Investasi Modal VenturaPasal 14 POJK 35/2015 menyatakan bahwa nilai penyertaan, pembiayaan, dan kegiatan usaha lain kepada satu pasangan usaha dan/atau debitur dibatasi paling tinggi sebesar 25%dari total ekuitas PMV yang total ekuitas tersebut sesuai dengan laporan keuangan bulanan posisi terakhir PMV sebelum dilakukannya kegiatan usaha.   Kegiatan usaha suatu PMV meliputi penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation), pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (startup) dan/atau pengembangan usaha, dan/atau pembiayaan usaha produktif.[11]

Yatra Thank You

Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.

Read More

Yatra Cart

Your tour cart is empty. Please select any of the booking first.

Read More

Yatra Checkout

Your cart is empty. Please add any of the tour on the cart first.

Read More

Di samping itu, PMV dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang berbentuk kegiatan jasa berbasis fee atau pun kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.[12]https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html   Salah satu keuntungan dan manfaat PMV yang akhir-akhir ini banyak disorot, menurut hemat kami, adalah terkait dengan gencarnya pendanaan modal ventura terhadap perusahaan rintisan (start-up) potensial di Indonesia, sehingga secara keseluruhan menjadi salah satu pemantik pesatnya perkembangan perusahaan perusahaan rintisan di Indonesia.

Sumber: Hukum Online

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *