fbpx

Mendorong DPR dan Pemerintah Tempuh Jalur Legislative Review

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai penyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Kontitusi (MK) bukan solusi untuk mengakhiri polemik di masyarakat. Demikian pula, pernyataan Presiden yang menilai unjuk rasa dilatarbelakangi beredarnya informasi keliru (hoax) dari UU Cipta Kerja ini.

1 2 3 4 64 65 66 67 68 69

“Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoax, justru nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah,” ujar Ferdian Andi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020). (Baca Juga: Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)

Dia mengakui memang seruan uji materi ke MK merupakan mekanisme atau cara konstitusional. Namun, persoalannya sejak pembahasan dan persetujuan UU Cipta Kerja ini minim partisipasi dan terkesan terburu-buru. Belum lagi, ada sebagian elemen masyarakat menilai ada sejumlah substansi dianggap bermasalah, tapi belum diakomodir.  

“Sebaiknya ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai rumah rakyat yang menampung aspirasi warga negara. Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR, bukan berhadap-hadapan di ruang sidang MK,” kata dia.  

Karena itu, menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu lebih baik polemik UU Cipta Kerja diselesaikan melalui legislative review dengan mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika antara semua elemen masyarakat dan pembentuk UU. Hasilnya, tentu melakukan perubahan sejumlah norma yang disepakati melalui DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, pilihan legislative review menjadi langkah moderat sekaligus koreksi atas pengambilan keputusan persetujuan UU Cipta Kerja yang dianggap cacat hukum. Langkah legislative review ini menempatkan rakyat dalam posisi terhormat. “Pilihan itu semakin relevan dengan kondisi obyektif saat ini dimana draf UU Cipta Kerja masih dalam proses perapihan di Baleg,” ujarnya.

Dia menilai secara teknis, upaya legislative review sangat mudah dan praktis sepanjang DPR dan presiden menangkap keinginan rakyat atas substansi UU Cipta Kerja. Selain itu, dasar legislative review dalam konteks UU Cipta Kerja ini bisa merujuk Pasal 23 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur jelas.

Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan:

“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:  

No post found!

a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan

b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

“Jadi secara teknis, UU Cipta Kerja ini diundangkan terlebih dahulu, setelah itu langsung diajukan draf perubahan UU Cipta Kerja di DPR. Nah, perubahan UU Cipta Kerja ini harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Bukan judicial review

Sebelumnya, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai yang dituntut buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat lain itu yaitu legislative review atau executive review, bukan judicial review. Dia melihat tidak sepantasnya pemerintah melempar soal UU Omnibus Law ini kepada lembaga negara yang lain. Dengan cara seperti itu, pemerintah seolah menjadikan MK sebagai “keranjang sampah”.

Seolah konstitusionalitas undang-undang dianggap hanya urusan MK, sementara DPR dan pemerintah bisa bebas menyimpangi hak konstitusional warga negara dalam membuat UU. “Proses judicial review di MK bukan satu-satunya cara untuk mengubah atau membatalkan UU, tapi juga bisa lewat legislative review atau executive review,” kata Said Salahudin dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020) kemarin.     

Menurutnya, dalam membentuk UU DPR dan Presiden harus tetap memperhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat. Nah, apa yang dituntut oleh buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat lain pada aksi demonstrasi besar-besaran kemarin itu jelas: mereka meminta DPR dan Presiden sendiri yang membatalkan UU Cipta Kerja, bukan MK. “Jangan gurui mereka untuk melakukan pengujian undang-undang. Para pendemo itu bukan orang bodoh yang tidak mengerti prosedur pengujian undang-undang di MK,” kata Said.   

Baginya, mereka turun ke jalan dalam rangka menuntut keinsafan (kesadaran) DPR dan Presiden agar membatalkan sendiri UU Cipta Kerja yang merugikan rakyat banyak itu. “Soal MK itu urusan yang lain lagi. Tidak ada korelasinya dengan aksi mogok nasional para buruh dan unjuk rasa masyarakat luas.”

Dia mengingatkan apa yang dituntut oleh para demonstran itu dalam teori hukum tata negara disebut dengan legislative review atau pengujian produk legislasi oleh lembaga legislatif sendiri. Dalam hal ini, DPR selaku legislator dan Presiden sebagai co-legislator. Jadi, UU Cipta Kerja diminta untuk dibatalkan sendiri oleh DPR dan Presiden sebagai lembaga yang membuat undang-undang tersebut. 

Ada pula tuntutan dari para pengunjuk rasa agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) supaya UU Cipta Kerja bisa dibatalkan dalam waktu yang lebih cepat. Aspirasi rakyat itu disebut dengan proses executive review atau peninjauan kembali perangkat hukum oleh badan pemerintah. Dan Presiden punya kewenangan itu.

“Jadi, sangat jelas yang dituntut oleh masyarakat kepada DPR dan Presiden adalah proses legislative review atau executive review, bukan judicial review atau pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan,” tegasnya.

Sumber: hukumonline

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *