“Negara Indonesia adalah negara hukum” begitulah bunyi pasal 1 ayat 3 konstitusi kita, UUD 1945. Pasal tersebut memiliki makna bahwa segala hal yang terkait dengan kehidupan bernegara dan berbangsa diatur dengan peraturan atau hukum yang ditetapkan dan diberlakukan di Indonesia. Hukum tersebut tidak hanya mengatur urusan dalam negeri (internal). Namun juga mengatur hubungan Indonesia dengan negara-negara lain (eksternal).
Selain Indonesia, Negeri Paman Sam alias Amerika Serikat juga memiliki konstitusi nya tersendiri, yaitu Constitution of the United States, yang terkenal dengan American Dream-nya, yang kurang lebih menyatakan bahwa “all men are created equal/semua manusia diciptakan sederajat” dengan hak untuk “life, liberty and the pursuit of happiness/”hidup, kebebasan dan mengejar kebahagiaan.”
Dari kedua contoh tersebut maka terlihat bahwa setiap negara memiliki konstitusi atau hukumnya masing-masing sebagai pedoman atau acuan dalam mengatur kehidupan bernegaranya, baik ke dalam (nasional) ataupun ke luar (internasional). Namun, terlepas dari persamaanya tersebut, ternyata terdapat perbedaan sistem hukum yang dianut antara suatu negara dengan negara lainnya. Indonesia misalnya, menganut sistem hukum kontinental atau yang lebih dikenal dengan sebutan civil law system. Sedangkan, Amerika Serikat di sisi lain menggunakan sistem hukum anglo saxon atau yang lebih dikenal dengan common law system. Lantas apa perbedaan diantara kedua sistem hukum tersebut? Dan apakah sistem hukum yang satu lebih baik dari hukum lainnya ?.
Sistem hukum pertama yang akan dibahas adalah sistem hukum yang digunakan salah satunya oleh Indonesia, yaitu sistem hukum kontinental atau civil law system. Civil law system merupakan sistem hukum yang memiliki ciri utama melakukan pembagian dasar hukumnya pada dua bagian hukum, yaitu hukum perdata dan hukum publik. Pembagian ke dalam dua bagian hukum tersebut tidak terdapat dalam common law system. Biasanya negara-negara yang menganut sistem hukum ini merupakan negara bekas jajahan koloni Prancis, Belanda, Jerman, Spanyol, dan Portugis. Konsep sistem hukum kontinental ini berasalah dari hukum Romawi. Sistem hukum kontinental ini memiliki beberapa ciri atau karakteristik sebagai berikut:
- Terdapat sistem kodifikasi
Seperti disebutkan sebelumnya, civil law system mengambil konsep utama dari sistem hukum Romawi. Romawi sebagai suatu kekaisaran pada saat itu tentu memiliki kepentingan-kepentingan yang mereka harus jaga, termasuk di dalamnya kepentingan politik. Sebagai upaya untuk melindungi semua kepentingan tersebut, maka Kekaisaran Romawi membuat suatu sistem dalam rangka untuk menyeragamkan suatu hukum, terlepas dari kondisi keberagaman hukum yang ada pada saat itu. Maka, oleh karena itu kekaisaran Romawi membuat suatu kodifikasi hukum yang memuat kebiasaan-kebiasan yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi peraturan raja menjadi hukum yang berlaku secara umum.
- Hakim tidak terikat dengan keputusan hakim terdahulu
Dikutip dari Hukumonline, dalam bukunya yang berjudul Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System, Nurul Qomar mengutip pendapat Paul Scholten yang mengatakan bahwa maksud pengorganisasian organ-organ negara Belanda tentang adanya pemisahaan antar kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan peradilan dan sistem kasasi serta kekuasaan eksekutif, dan tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya, dengan cara tersebut maka terbentuklah yurisprudensi.
- Sistem peradilan yang dianut merupakan sistem Inkuisitorial
Pada sistem ikuisitorial ini Hakim memiliki peran yang signifikan dalam memutuskan suatu perkara di pengadilan karena dalam sistem ini hakim dituntut untuk berperan aktif dalam mengumpulkan semua fakta hukum yang ada serta jeli dalam melihat suatu kasus. Kapasitas dan karakter hakim menjadi kunci dari sistem ini.
Selanjutnya, kita beralih ke sistem hukum anglo saxon atau yang lebih dikenal dengan common law system. Common law system merupakan sistem hukum yang berlandaskan pada hukum yang tidak tertulis atau tidak terkodifikasi, di mana sumber hukum tersebut berasal dari preseden-preseden atau putusan hakim terdahulu yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Berbeda dengan civil law system, common law system tidak mengenal adanya pembagian hukum perdata dan hukum publik. Negara-negara yang menganut sistem hukum ini pada umumnya merupakan negara jajahan Inggris. Common law system ini berasal dari awal Abad Pertengahan di Pengadilan Raja (Curia Regis) yang merupakan pengadilan kerajaadn tunggal yang didirikan di Westminster. Sistem hukum anglo saxon ini memiliki beberapa ciri atau karakteristik sebagai berikut :
- Sumber hukum utama yang digunakan adalah yurisprudensi
Hal ini berarti keputusan-keputusan hakim yang telah ditetapkan oleh pengadilan merupakan hukum utama yang digunakan dalam common law system. Yurisprudensi menurut Muladi adalah sebuah pedoman aturan khusus yang terbentuk dari berbagai putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau juga a science of law the forma principles upon which are law are based.
Terdapat dua alasan mengapa yurisprudensi ini digunakan oleh common law system sebagai sumber hukum utamanya. Pertama, alasan psikologis. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa setiap orang yang menjadi hakim akan mencari dasar untuk pembuatan putusannya dari putusan-putusan hakim sebelumnya, dibandingkan apabila ia harus membuat putusannya sendiri. Kedua, alasan praktis. Dengan diberlakukannya yurisprudensi sebagai sumber hukum utama, maka harapannya akan tercipta suatu konsistensi atau kepastian antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim yang lainnya. Di samping kedua alasan tersebut, menurut common law system, hukum yang dibuat lalu kemudian dikodifikasikan dalam suatu undang-undang merupakan sesuatu kegiatan yang berbahaya karena ada kecenderungan bahwa aturan yang tertulis tersebut tidak menggambarkan situasi yang sesungguhnya terjadi. Di samping itu, peraturan yang dikodifikasi tidak akan bisa mengikuti perkembangan kehidupan manusia.
- Stare Decicis atau Preseden merupakan doktrin yang dianut
Dalam doktrin ini dijelaskan bahwa setiap hakim terikat dengan putusan hakim terdahulu dalam membuat suatu keputusan. Namun, meskipun begitu doktrin tersebut bisa dikesampingkan apabila hakim tersebut bisa membuktikan bahwa fakta-fakta yang terjadi dalam kasus yang tengah ditanganinya tersebut berbeda dengan kasus yang sebelumnya telah diputus.
- Adversary System dalam Proses Peradilan
Artinya dalam suatu persidangan, pengacara dari masing-masing pihak yang berpekara saling berhadapan satu sama lain di hadapan hakim dengan menggunakan segala macam upaya, taktik, strategi, dalil dan lain sebagainya. Dari semua karakteristik yang dijelaskan sebelumnya, maka manakah sistem hukum yang terbaik? Apakah sistem hukum kontinental dengan kodifikasinya? Ataukah sistem hukum anglo saxon dengan yurisprudensinya?
Ternyata jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah tidak ada, karena setiap sistem hukum memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing sehingga tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat kita lihat dari dinamika hukum yang ada di Indonesia. Indonesia, seperti disinggung di awal merupakan negara yang menganut civil law system. Namun, dalam perkembangannya Indonesia juga menganut output yang berasal dari common law sistem, khususnya dalam bidang hukum perusahaan, misalnya konsep: Fiduciary Duties, Business Judgment Rule (BJR), Piercing Corporate Veil (PCV), Ultra Vires vs Intra Vires, Shareholders Derivative Action, Corporate Social Responsibility (CSR) di mana semua konsep tersebut bukan merupakan konsep asli dari sistem hukum Indonesia, melainkan dari common law system. Tetapi, konsep-konsep tersebut diterapkan dalam berbagai undang-undang dalam sistem hukum Indonesia.
Meskipun begitu, tidak berarti bahwa proses mempengaruhi tersebut hanya berbentuk pengaruh searah antara common law system ke civil law system. Namun, yang sebenarnya terjadi adalah saling mempengaruhi satu sama lain. Contoh dari pengaruh common law system ke civil law system ini dapat dilihat dari adanya konsep Production Sharing Contract (PSC) yang merupakan konsep dalam dunia perminyakan, di mana konsep tersebut telah diterima secara internasional dari dilakukannya kontrak atau perjanjian antara Indonesia dengan perusahaan asing yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia.
Artinya dalam suatu persidangan, pengacara dari masing-masing pihak yang berpekara saling berhadapan satu sama lain di hadapan hakim dengan menggunakan segala macam upaya, taktik, strategi, dalil dan lain sebagainya
Dari semua karakteristik yang dijelaskan sebelumnya, maka manakah sistem hukum yang terbaik? Apakah sistem hukum kontinental dengan kodifikasinya? Ataukah sistem hukum anglo saxon dengan yurisprudensinya?
Ternyata jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah tidak ada, karena setiap sistem hukum memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing sehingga tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat kita lihat dari dinamika hukum yang ada di Indonesia. Indonesia, seperti disinggung di awal merupakan negara yang menganut civil law system. Namun, dalam perkembangannya Indonesia juga menganut output yang berasal dari common law sistem, khususnya dalam bidang hukum perusahaan, misalnya konsep: Fiduciary Duties, Business Judgment Rule (BJR), Piercing Corporate Veil (PCV), Ultra Vires vs Intra Vires, Shareholders Derivative Action, Corporate Social Responsibility (CSR) di mana semua konsep tersebut bukan merupakan konsep asli dari sistem hukum Indonesia, melainkan dari common law system. Tetapi, konsep-konsep tersebut diterapkan dalam berbagai undang-undang dalam sistem hukum Indonesia.
Meskipun begitu, tidak berarti bahwa proses mempengaruhi tersebut hanya berbentuk pengaruh searah antara common law system ke civil law system. Namun, yang sebenarnya terjadi adalah saling mempengaruhi satu sama lain. Contoh dari pengaruh common law system ke civil law system ini dapat dilihat dari adanya konsep Production Sharing Contract (PSC) yang merupakan konsep dalam dunia perminyakan, di mana konsep tersebut telah diterima secara internasional dari dilakukannya kontrak atau perjanjian antara Indonesia dengan perusahaan asing yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Pembahasan Permasalahan Tanah Mengenai Penyitaan Tanah Dan Pemblokiran Tanah
- Bagaimana Cara Mendapat Harta Warisan Yang Belum Dibagi atau Tidak Diberikan ?
- Bagaimana Cara Mendapatkan Hak-Hak Kreditur Atas Aset Debitur Yang Disita Oleh Kejaksaan atau Pengadilan Dalam Tindak Pidana Korupsi ?
- ULASAN MENGENAI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
- Tips Hukum Agar Diskresi Tidak Dikategorikan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang
Sumber :
- Hasanah, Soviah. 2017. Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law. (Diakses pada 4 Januari 2020).
- Riyanto, Agus. 2017. CIVIL LAW DAN COMMON LAW, HARUSKAH DIDIKOTOMIKAN?. (Diakses pada 4 Januari 2020).
- Pendidikan, Guru. 2020. Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli. . (Diakses pada 4 Januari 2020).
- Roland, Albert. 2020. Common Law. https://www.britannica.com/topic/common-law (Diakses pada 4 Januari 2020).