Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Perjajian/kontrak merupakan elemen penting dalam suatu hubungan bisnis. Bila kontrak dibuat dengan tidak teliti atau asal-asalan, maka akan sangat merugikan anda di kemudian hari bila terjadi perselisihan.
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Banyak terjadi masalah bisnis yang diawali dengan suatu niat yang baik tapi berujung perselisihan sebab antara sesama rekanan bisnis tidak sepaham terkait kontrak yang mereka buat. Tentu tidak ada yang ingin berselisih, tapi tak bisa dipungkiri perselisihan bisa saja terjadi. Oleh karena itu untuk mencegah agar tidak terjadi perselisihan pun kalau pun berselisih maka perlu dibuat aturan main yang jelas dan pasti bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Oleh karena itu, sebagai advokat dan konsultan hukum yang sudah banyak membuat perjanjian bisnis, saya akan membagikan tips dalam pembuatan kontrak bisnis yang baik dan benar sehingga bisa anda gunakan bila anda hendak membuat perjanjian atau kontrak dengan rekan/partner bisnis anda. Paling tidak ada 3 tips yang harus dipahami sebagai berikut:
I. Istilah Definisi Harus Dibuat Jelas
Di dalam kontrak biasanya diatur definisi dari setiap kata-perkata. Misal, bisnis jual beli, disitu diatur mengenai penyerahan. Kapan suatu barang dianggap telah diserahkan atau tidak. Penyerahan ini penting didefinisikan secara jelas agar masing-masing pihak tahu sebatas apa tanggung jawabnya. Apabila barang yang dikirim ternyata mengalami rusak saat perjalanan, apakah kerusakan tersebut menjadi tanggungjawab si pembeli atau si penjual. Nah, ini yang harus dibuat jelas.
Misalnya, harus diatur definisi “penyerahan barang adalah dianggap telah diserahkan pada saat barang diterima oleh pembeli yang dibuktikan dengan tanda terima”. Bila diatur definisi tersebut di dalam kontrak maka jelas, bila terjadi kerusakan barang sebelum diterima oleh pembeli yang dibuktikan dengan tanda terima maka atas kerusakan barang tersebut masih menjadi tanggungjawab penjual.
Konsep ini berlaku juga bagi istilah-istilah lain. Intinya, setiap istilah di dalam kontrak harus dibuat definisi yang jelas dan konkrit. Jangan sampai tidak, karena akan jadi multitafsir (banyak penafsiran) atas satu kata, yang membuat perselisihan.
II. Pilih Perspektif Yang Menguntungkan Posisi Anda
Dalam membuat kontrak harus gunakan persepektif/sudut pandang yang menguntungkan posisi anda. maksudnya, jangan sampai ada pasal-pasal yang tidak jelas dan justru merugikan posisi anda. Setidaknya pastikan pasal-pasal di dalam perjanjian itu menguntungkan anda atau setidaknya tidak merugikan anda dengan berlakunya pasal-pasal tersebut.
Misal, posisi anda sebagai orang yang berutang (debitur) dan disepakati bahwa anda harus mengembalikan pinjaman tersebut kepada peminjam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, bila lewat dari 30 (tiga puluh) hari maka anda dinyatakan wanprestasi/ingkar janji..
Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan “hari”..? hari kerja atau hari kalender ? dan sebagai debitur lebih untung mana hari kalender atau hari kerja?
Tentu hari kerja akan lebih menguntungkan bagi orang yang berutang (debitur) karena Anda akan punya waktu yang lebih lama sebab hari sabtu dan minggu tidak dihitung sebagai hari kerja. Begitu juga sebaliknya bagi orang yang meminjamkan uang (kreditur) tentu hari kalender akan lebih menguntungkan sebab waktu pelunasan utang akan lebih singkat.
III. Klausul Penyelesaian Sengketa Harus Dibuat Jelas Dan Tegas
Di dalam perjanjian akan ditemukan pasal terkait penyelesaian sengketa. Tak jarang diatur klausul “apabila terjadi penyelesaian sengketa maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan atau arbitrase”
Klausul semacam ini perlu dihindari karena tidak jelas. Sebab masih terbuka ruang perdebatan apakah mau diselesaikan di pengadilan atau arbitrase. Sehingga tidak jelas mana yang harus ditempuh.
Baiknya cukup di atur salah satu saja. Misalnya apabila terjadi penyelesaian sengketa maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan.” Jadi tegas-tegas saja. Agar supaya isi pasal itu bisa dilaksanakan dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran lagi. Jadi bila harus terjadi sengketa maka pihak yang akan menuntut langsung saja ajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta selatan.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Ulasan Mengenai Jenis-Jenis Jaminan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
- Ulasan Hukum Mengenai Kedudukan KUHPidana dan KUHPerdata dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Sumber: konsultanhukum