Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners: Live Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Indeks Harga Saham Gabungan merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia. IHSG diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ. Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI. Hari dasar untuk perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut, indeks ditetapkan dengan nilai dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu berjumlah 13 saham. Posisi intraday tertinggi yang pernah dicapai IHSG adalah 7.377,49 poin yang tercatat pada tanggal 15 September 2022. Posisi penutupan tertinggi yang pernah dicapai adalah 7.318,20 poin pada tanggal 13 September 2022. Sumber (wikipedia).

  1. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  2. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  3. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  4. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  5. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  6. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  7. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  8. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  9. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Cek Live Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berikut ini:

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selengkapnya Klik Di SiniLawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

  1. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  2. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  3. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  4. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  5. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  6. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  7. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  8. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Keuntungan Saham

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham

  1. DividenDividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
  2. Capital GainCapital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Risiko Saham

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:

  1. Capital LossMerupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
  2. Risiko LikuidasiPerusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Baca juga artikel ini:

  1. Sejarah KUHP Di Indonesia
  2. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  3. TUJUAN HUKUM PIDANA
  4. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  5. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  6. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  7. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  8. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  9. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  10. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  11. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  12. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  13. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  14. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  15. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN

Klasifikasi Sektor dan Subsektor

Mulai 25 Januari 2021, BEI mengimplementasikan klasifikasi baru atas sektor dan industri perusahaan tercatat yang bernama “Indonesia Stock Exchange Industrial Classification” atau IDX-IC. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada dokumen pengumuman dan panduan IDXIC di halaman ini (klik Data Pasar-Indeks Saham).

  1. Energi (A)
    Sektor Energi mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa terkait dengan ekstraksi energi yang mencakup energi tidak terbarukan (fossil fuels) sehingga pendapatannya secara langsung dipengaruhi oleh harga komoditas energi dunia, seperti perusahaan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, dan perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa yang mendukung industri tersebut. Selain itu sektor ini juga mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa energi alternatif.
  2. Barang Baku (B)
    Industri Barang Baku mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk memproduksi barang final, seperti perusahaan yang memproduksi Barang Kimia, Material Konstruksi, Wadah & Kemasan, Pertambangan Logam & Mineral Non-Energi, dan Produk Kayu & Kertas.
  3. Perindustrian (C)
    Industri Perindustrian mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang secara umum dikonsumsi oleh industri, bukan oleh konsumen. Produk dan jasa dihasilkan merupakan produk dan jasa final dan bukan produk yang harus diolah lagi seperti bahan baku. Industri ini mencakup produsen Barang Kedirgantaraan, Pertahanan, Produk Bangunan, Produk Kelistrikan, Mesin. Selain itu industri ini juga mencakup penyedia Jasa Komersial – seperti Percetakan, Pengelola Lingkungan, Pemasok Barang dan Jasa Industri – dan Jasa Profesional – seperti Jasa Personalia dan Jasa Penelitian – untuk keperluan industri.
  4. Barang Konsumen Primer (D)Industri Barang Konsumen Primer mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat anti-siklis atau barang primer/dasar sehingga permintaan barang dan jasa ini tidak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, seperti Perusahaan Ritel Barang Primer – Toko Makanan, Toko Obat-obatan, Supermarket, Produsen Minuman, Makanan Kemasan, Penjual Produk Pertanian, Produsen Rokok, Barang Keperluan Rumah Tangga, dan Barang Perawatan Pribadi.
  5. Barang Konsumen Non-Primer (E)Industri Barang Konsumen Sekunder mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat siklis atau barang sekunder sehingga permintaan barang dan jasa ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Industri ini mencakup perusahaan yang memproduksi Mobil Penumpang dan Komponennya, Barang Rumah Tangga Tahan Lama (Durable), Pakaian, Sepatu, Barang Tekstil, Barang Olahraga dan Barang Hobi. Selain itu industri ini juga mencakup perusahaan yang menyediakan Jasa Pariwisiata, Rekreasi, Pendidikan, Penunjang Konsumen, Perusahaan Media, Periklanan, Penyedia Hiburan, dan Perusahaan Ritel Barang Sekunder.
  6. Kesehatan (F)
    Industri Kesehatan mencakup perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan seperti Produsen Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan, Penyedia Jasa Kesehatan, Perusahaan Farmasi, dan Riset di Bidang Kesehatan.
  7. Keuangan (G)
    Industri Keuangan mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan seperti Bank, Lembaga Pembiayaan Konsumen, Modal Ventura, Jasa Investasi, Asuransi, dan Perusahaan Holdings.
  8. Properti & Real Estat (H)Industri Properti dan Real Estat mencakup perusahaan Pengembang Properti dan Real Estate dan perusahaan yang menyediakan Jasa Penunjangnya
  9. Teknologi (I)
    Industri Teknologi mencakup perusahaan yang menjual Produk dan Jasa Teknologi, seperti Perusahan Jasa Internet yang bukan penyedia koneksi internet, Penyedia Jasa dan Konsultan TI, Perusahaan Pengembang Perangkat Lunak, Produsen Perangkat Jaringan, Perangkat Komputer, Perangkat dan Komponen Elektronik, dan Semikonduktor.
  10. Infrastruktur (J)Industri Infrastruktur mencakup perusahaan yang berperan dalam Pembangunan dan Pengadaan Infrastruktur seperti Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran, Penyedia Transportasi, Operator Infrastruktur Transportasi, Perusahaan Konstruksi Bangunan Sipil, Perusahaan Telekomunikasi, dan Perusahaan Utilitas.
  11. Transportasi & Logistik (K)Industri Transportasi dan logistik mencakup perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan seperti , Penyedia Transportasi serta Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran.

Berita Terbaru “Law Firm Andri Marpaung, S.H., M.H.- Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. & Partner’s ”:

  1. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  2. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  3. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  4. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  5. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  6. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  7. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  8. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  9. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  10. Sejarah KUHP Di Indonesia
  11. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  12. TUJUAN HUKUM PIDANA
  13. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  14. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  15. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  16. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  17. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  18. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  19. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  20. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  21. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  22. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  23. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  24. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  25. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  26. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  27. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  28. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  29. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  30. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  31. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  32. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  33. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  34. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  35. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  36. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  37. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  38. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  39. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  40. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  41. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  42. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  43. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  44. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  45. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *