Kasat Sabhara Mengundurkan Diri, Kapolres Blitar Dilaporkan, Ini Fakta Perseteruan 2 Perwira Polisi


Kasat Sabhara Mengundurkan Diri, Kapolres Blitar Dilaporkan, Ini Fakta Perseteruan 2 Perwira Polisi

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengundurkan diri sebagai anggota polisi ke Polda Jatim.

Dia mengundurkan diri gara-gara berseteru dengan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Versi AKP Agus kepada wartawan SURYA.co.id, pengunduran dirinya sebagai anggota polisi berawal dari kekesalan dia atas sikap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo

Perwira dengan tiga balok di pundak mengaku tidak cocok dengan kepimimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. 

Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar ke Polda Jatim. Ia juga membuat laporan ke SPKT. 

Isi laporan yang dilayangkan berupa pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. “Penambangan pasir bebas, sabung ayam bebas tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari,” katanya. 

“Saya sengaja kirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Polri. Hari ini saya resmi mengundurkan diri ke Bapak Kapolda nanti tembusannya ke Kapolri. Sudah saya ajukan, tinggal tunggu proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (1/10/2020). 

Dia menyebut, jika AKBP Ahmad Fanani arogan dalam kepemimpinannya. Agus pun mengalami tekanan psikis.

Sebagai kapolres, lanjut Agus, AKBP Ahmad Fanani tidak memberikan arahan apapun kepada bawahannya. 

Namun, jika ada pekerjaan yang menurutnya kurang berkenan, kapolres tidak membina anggotanya. Tapi justru memberi makian dan mengancam akan mencopotnya.

“Mohon maaf kadang sampai nyebut binatang, umpatan. Terakhir sama saya enggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain.

Sebenarnya kan kalau sudah salah ya sudah dibina. Ini dimaki terus-terusan. Kadang main copot-copot,” lanjutnya.

Penjelasan Kapolres

tribunnews
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya (surya/samsul hadi)

Sementara, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menanggapi soal pengajuan pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri Susetyo sebagai anggota Polri ke Polda Jatim, Kamis (1/10/2020).

Kapolres Blitar AKBP Ahamad Fanani Eko Prasetya menjelaskan baru kali pertama menegur Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri. Kapolres menegur Agus Tri berkaitan dengan kedisiplinan anggota.

Kapolres mendapati ada anggota Sabhara Polres Blitar yang rambutnya panjang. Menurutnya, anggota Sabhara yang rambutnya panjang dan berpakaian dinas tidak etis dipandang masyarakat.

“Saya bisa menjelaskan, yang bersangkutan (Agus Tri) baru pertama saya tegur berkaitan dengan disiplin anggota.

Ada anggota Sabhara punya rambut panjang. Tidak etis dilihat karena pakai baju dinas,” kata Kapolres, Kamis (1/10/2020).

Kapolres mengatakan mengetahui ada anggota Sabhara berambut panjang saat menggelar Operasi Yustisi.

Begitu melihat ada anggota Sabhara berambut panjang, Kapolres langsung menegur Kasat Sabhara.

“Yang bersangkutan (Agus Tri) tidak terima (ditegur). Sehingga pada pelaksanaan Operasi Yustisi besoknya, dia tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Lalu, Senin-nya yang bersangkutan tidak masuk dinas sampai hari ini. Padahal yang bersangkutan adalah selaku Kasatgas Preventif Covid-19,” ujar Kapolres.

Menurutnya, teguran itu sebenarnya meminta Kasat Sabhara memperingatkan anggotanya yang berambut panjang.

“Saya bilang, sebagai pemimpin, seharusnya (Kasat Sabhara) menegur anggota, jangan anggota rambutnya panjang seperti bencong,” ujarnya.

Penjelasan Polda Jatim

tribunnews
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Samsul Arifin)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengaku hanya sebatas menerima adanya laporan Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri yang melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke pihaknya. 

Truno mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan itu.

“Terkait permintaan yang bersangkutan merupakan haknya,” ujarnya, Kamis, (1/10/2020). 

Akan tetapi, lanjut Truno, terkait pengunduran dirinya harus melalui syarat-syarat yang telah ditentukan secara adminitrasi. 

“Masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum),” ujar Truno. 

Disinggung terkait laporan AKP Agus Tri ke SPKT Polda Jatim, Kombes Truno enggan berkomentar banyak



Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi AKP Agus Mengundurkan Diri Jadi Polisi dan Laporkan Atasannya, Berikut Penjelasan Kapolres, https://jabar.tribunnews.com/2020/10/02/kronologi-akp-agus-mengundurkan-diri-jadi-polisi-dan-laporkan-atasannya-berikut-penjelasan-kapolres?page=3.
Editor: Agung Yulianto Wibowo

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata





Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *