
Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) menegaskan bahwa: Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H &…
Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
10 Pengacara Di Bandung “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Jika segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.[1] Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Obon Tabroni, meminta pengusaha tidak melakukan PHK, terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak pandemi COVID-19.
Hal ini sebagaimana dikutip artikel Dampak COVID-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja. Namun dalam artikel yang sama, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sutrisno Iwantono, mengakui bahwa imbauan untuk tidak melakukan PHK agak sedikit sulit untuk diterapkan. Apalagi jika perusahaan mengalami kerugian, PHK menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan defisit keuangan perusahaan. Di sisi lain, dalam artikel Dampak COVID-19 Bisa Picu PHK, Menaker: Kedepankan Dialog Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa yang dibutuhkan adalah kerja sama yang mengedepankan dialog sosial untuk mencari solusi terbaik dan menghindari PHK. Untuk menghindari PHK, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19(“SE Menaker M/3/HK.04/III/2020”). Perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh diatur dengan ketentuan sebagai berikut:[2]Melaksanakan Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19.
Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H &…
Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
10 Pengacara Di Bandung “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Daftar Pusat Bantuan Hukum Di Indonesia-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
“Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H.,Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners”…
Berikut daftar desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Daftar Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kecamatan Arjasari (4 desa) – Arjasari, Baros, Patuk, Rongga Kecamatan Baleendah…
Berikut daftar desa/kelurahan di Kabupaten Bandung Barat-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Badung (5 desa): Badung, Cikadu, Cipeundeuy, Kornel, Mekarsari Cihampelas (10 desa): Cihampelas, Cipamu, Citapen, Mekartani,…
- Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
- Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
- Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Maka, untuk menghindari PHK, pengusaha dapat melakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah terhadap upah pekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah COVID-19, berdasarkan kesepakatan para pihak. Selain itu, pekerja/buruh yang diduga atau positif terjangkit COVID-19 juga berhak atas upah berdasarkan surat edaran tersebut. Dalam artikel Bolehkah Memotong Gaji Karyawan karena Perusahaan Terdampak Virus Corona?, diterangkan bahwa jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum sebagai imbas COVID-19, pengusaha pun dapat melakukan penangguhan pembayaran upah (jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum), dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut. Dalam artikel yang sama, ditegaskan bahwa penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Berdasarkan uraian tersebut, PHK memang tidak dianjurkan dilakukan.
Yatra Transaction Failed
Your transaction failed, please try again or contact site support.
Yatra Thank You
Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.
Yatra My Account
Yatra Checkout
Your cart is empty. Please add any of the tour on the cart first.
Yatra Cart
Your tour cart is empty. Please select any of the booking first.
Tohonan Marpaung, S.H.
Lahir di Medan, 01 April 1989 adalah seorang Advokat yang mempunyai keahlian khusus dibidang penanganan…
Ada upaya alternatif untuk tetap mempekerjakan pekerja/buruh dan mempertahankan kegiatan usaha sebagaimana diterangkan di atas. Ketentuan Ganti Rugi bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) Namun dalam konteks pertanyaan Anda yaitu pekerja dengan sistem PKWT, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[3] Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 yang dimaksud berbunyi: Perjanjian kerja berakhir apabila:
- pekerja meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Berdasarkan uraian di atas, seorang pekerja/buruh PKWT berhak mendapatkan ganti kerugian ketika terjadi PHK secara sepihak di tengah masa kontraknya. Berdasarkan keterangan Anda, sisa masa PKWT-nya adalah tiga bulan. Sehingga, jika terjadi PHK, Anda hanya berhak atas ganti kerugian sejumlah tiga bulan upah yang seharusnya Anda terima di sisa masa kontrak tersebut dan tidak berhak atas pesangon. Baca juga: Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak?Ketentuan Pesangon bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) Sedangkan untuk pekerja dengan PKWTT, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[4]Perhitungan pesangon secara umum adalah sebagai berikut:[5]
Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H &…
Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
10 Pengacara Di Bandung “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Daftar Pusat Bantuan Hukum Di Indonesia-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
“Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H.,Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners”…
Berikut daftar desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Daftar Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kecamatan Arjasari (4 desa) – Arjasari, Baros, Patuk, Rongga Kecamatan Baleendah…
Berikut daftar desa/kelurahan di Kabupaten Bandung Barat-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Badung (5 desa): Badung, Cikadu, Cipeundeuy, Kornel, Mekarsari Cihampelas (10 desa): Cihampelas, Cipamu, Citapen, Mekartani,…

Perhitungan UPMK sebagai berikut:

Sementara itu, uang pengganti hak tersebut, meliputi:[6]
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk Anda dan keluarga ke tempat di mana Anda diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, UPMK, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:[7]
- upah pokok;
- segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarga, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Selengkapnya silakan Anda simak Rumus Perhitungan Uang Pesangon dan Masalah PHK Karena Efisiensi. Sementara itu, proses pengajuan PHK juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Ingin Mem-PHK? Sebaiknya Ikuti Mekanisme Ini.https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html Contoh Putusan Serupa dengan kasus yang Anda tanyakan perihal ganti rugi untuk pekerja PKWT dalam hal kontrak kerja dihentikan sepihak oleh pengusaha, sebagai contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 374 K/Pdt.Sus-PHI/2014. Penggugat adalah pekerja kontrak di perusahaan Tergugat dengan menandatangani surat PKWT yang dimulai dari 13 Februari 2013 sampai 13 Mei 2013. Menjelang berakhirnya masa PKWT tersebut, Tergugat ingin terus mempekerjakan Penggugat dan oleh karena itu Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk mengamandemen PKWT dengan jangka waktu 2 tahun.
Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H &…
Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
10 Pengacara Di Bandung “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Daftar Pusat Bantuan Hukum Di Indonesia-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
“Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H.,Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners”…
Berikut daftar desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Daftar Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kecamatan Arjasari (4 desa) – Arjasari, Baros, Patuk, Rongga Kecamatan Baleendah…
Berikut daftar desa/kelurahan di Kabupaten Bandung Barat-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Badung (5 desa): Badung, Cikadu, Cipeundeuy, Kornel, Mekarsari Cihampelas (10 desa): Cihampelas, Cipamu, Citapen, Mekartani,…
Namun tiba-tiba Tergugat menyatakan bahwa Penggugat tidak boleh lagi bekerja di Tergugat. Sejak 1 Juni 2013 Penggugat dilarang bekerja kembali tanpa alasan yang jelas. Setelah upaya maksimal perundingan bipartit dan mediasi gagal, perkara diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100 juta, yaitu sebesar sisa kontrak dalam PKWT sebagai akibat PHK yang dilakukan oleh Tergugat sebelum berakhirnya PKWT sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat). Patut diperhatikan bahwa dalam putusannya, Pengadilan Hubungan Industrial tidak memerintahkan Tergugat untuk membayar pesangon pada Penggugat yang berstatus PKWT.
Sumber: Hukum Online

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- 8 Biografi Pengusaha Sukses Paling Kreatif Dalam Sejarah
- Cara Membuat Facebook Bisnis dan Mengelolanya
- Implementasi Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan
- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Akan Kembali Melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Pada Sabtu, 27 Februari 2021.
- Cara Dan Strategi Penyelamatan Dan Penyelesaian Kredit Bermasalah/Kredit Macet