Perbedaan pandangan atas suatu perkara antara aparat penegak hukum dan penasihat hukum merupakan hal yang biasa. Sebab masing-masing pihak memang mempunyai tugas dan fungsi berbeda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun dalam undang-undang advokat disebutkan penasihat hukum yang juga merupakan advokat juga merupakan penegak hukum.
Hal ini juga terjadi pada perkara Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang baru saja didakwa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara.
Eksklusif Jualan Laris di Shopee Langsung dari Ahlinya, Seller Trainer Shopee
Hi Shopee Sellers! Kali ini Shopee membawa kabar bahagia untuk semua seller lho! Shopee kini punya…
Ulasan Mengenai Risiko Take Over KPR Bawah Tangan-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Tips Hukum Tips Membeli Tanah Girik- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Menurut Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi, dakwaan suap terkait pengurusan perkara perdata dianggap tidak benar. Ada sejumlah hal yang mendasari pendapatnya tersebut. Pertama dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin ada penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan tidak masuk diakal makanya tidak mungkin ada hitungan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.
Ketidakbenaran kedua sumber yang memberi keterangan tentang adanya uang suap ini hanya bersumber dari saksi Iwan Cendekia Liman yang katanya berdasarkan pembicaraannya dengan Rezky Herbiyono. Maqdir sendiri mengakui ada transaksi pinjam meminjam antara Rezky dan Iwan Cendikia, namun hal itu menurutnya di luar sepengetahuan Nurhadi.
Poin ketiga, yaitu Hiendra Soenjoto sebagai seorang didakwa pemberi suap belum pernah diperiksa oleh penyidik. Hiendra memang belum pernah diperiksa penyidik KPK karena statusnya yang buron, KPK sendiri pernah memeriksa Hengky Soenjoto yang merupakan kakak kandung Hiendra untuk mengetahui di mana keberadaan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersebut. (Baca: Lima Pengusaha Ini Beri Gratifikasi ke Nurhadi Rp37 Miliar)
Sementara poin keempat, Nurhadi menurut Maqdir bukanlah seorang hakim dan panitera perkara yang bisa mengurus perkara yang dimaksud dalam surat dakwaan, kelima Nurhadi mengaku tidak pernah menerima uang suap. Selain itu Maqdir mengklaim penerimaan uang oleh Rezky dan Hiendra terkait dengan kerjasama dalam proyek mini hidro yang kemudian dibatalkan karena tidak saling menguntungkan.
“Terhadap setoran modal Hiendra kpd Rezky ini sudah dikembalikan oleh Rezky. Hal yang tidak kalah penting untuk diketahui bahwa penerimaan uang oleh Rezky dari Hiendra, terjadi setelah PK perkaranya Hiendra di putus dan dikalahkan oleh MA. Jadi gak masuk diakal kalau dikatakan Hiendra nyuap untuk perkara yang sudah diputus kalah,” ujar Maqdir dalam keterangannya.
Hal yang sama juga dinyatakan dalam dakwaan kedua menerima gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar dari sejumlah pengusaha. Pertama Handoko Sutjitro sebesar Rp2,4 miliar melalui Rezky. Uang tersebut menurut Maqdir dari keterangan Handoko merupakan transaksi jual beli mobil, jadi bukan pengurusan perkara seperti dakwaan KPK. Dalam dakwaan, pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko.
Home
https://www.youtube.com/c/AndriMarpaung617/videos Dr. iur Liona N. Supriatna, SH., M.Hum. Andri Marpaung, S.H. M.H. Dr. L. Alfies…
Kedua dari Renny Susetyo Wardhani yang menurut Maqdir uang Rp2,7 miliar yang diserahkan merupakan transaksi jual beli rumah dan tanah yang kemudian dibatalkan. Dalam dakwaan Renny menyerahkan uang tersebut kepada Nurhadi melalui Rezky dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) No.368PK/Pdt/2015.
Ketiga dari Donny Gunawan sebesar Rp7 miliar yang menurut Maqdir berdasarkan keterangan dari Donny, uang tersebut adalah pinjam meminjam uang antara Rezky dan Donny yang disertai dengan bunga. Dalam dakwaan Donny menyerahkan uang tersebut dalam rangka pengurusan perkara di PN Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan di PT Surabaya dengan Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby dan juga di MA Nomor 3220 K/PDT/2015.
Keempat dari Freddy Setiawan sebesar Rp23,5 miliar melalui advokat sekaligus adik ipar Nurhadi Rahmat Santoso. Menurut Maqdir, dari keterangan Freddy ia hanya menduga uang tersebut diserahkan oleh Rahmat untuk mengurus perkara kepada Nurhadi. “Sedangkan keterangan dari Rahmat Santoso tidak ada uang yang dia berikan kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky Herbiyono,” terang Maqdir.
Kelima dari Riadi Waluyo sebesar Rp1,687 miliar melalui Calvin Pratama yang menurut Maqdir uang tersebut dari keterangan Riady sendiri diberikan karena membeli emas batangan. Sementara dalam dakwaan, uang itu diberikan terkait dengan pengurusan perkara peradata di Denpasar.
“Dari apa yang dikemukan di atas jelas bahwa dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan,” pungkasnya. (Baca: Notaris, Advokat hingga Hakim Tersandung Kasus Nurhadi)
Bukti petunjuk TPPU
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, jika perbedaan pendapat antara penegak hukum seperti KPK dan penasihat hukum dalam suatu perkara bukanlah hal yang aneh. Setelah Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi memberikan tanggapan, kini giliran Pelaksana tugas KPK Ali Fikri memberikan komentarnya terkait surat dakwaan.
Apa Saja Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Pekerja Dan Apa Yang Menjadi Hak Pekerja Serta Bagaimana Perhitungan Uang Pesangon Apabila Terjadi PHK ?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya…
Ulasan Mengenai Surat Peringatan (SP) Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)
A. Putusan Perkara Pidana Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur pengertian dari putusan…
Pensiunan PNS, TNI, Polri Ikut Politik Praktis, Berhak Terima Hak Pensiun ? Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”…
Ulasan Mengenai Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pemegang Sertifikat Merek Terhadap Pihak Lain -Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips Hukum Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung,…
TEORI KEADILAN (Juctice)
Bagikan Ke: Facebook Tweet on Twitter Menurut Plato sebagaimana dikutip oleh Suteki dan Galang Taufani,…
Berbanding terbalik dengan Maqdir yang mengkritik dakwaan terhadap kliennya, Ali justru membuka peluang untuk menetapkan Nurhadi dengan tindak pidana baru yaitu pencucian uang. Dalam surat dakwaan disebut Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp82 miliar, kemudian juga ada sejumlah pembelian yang dilakukan para terdakwa yaitu Nurhadi maupun Rezky dari uang yang diduga hasil tindak pidana tersebut.
Namun KPK tidak mendakwakan pencucian uang, hanya dakwaan suap dan gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua : Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nah untuk TPPU sendiri bukannya Nurhadi bisa lepas begitu saja, KPK ternyata sudah mempunyai bukti petunjuk jika ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang. “Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan namun lebih dahulu akan ditelaah lbh lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal/ predicate crime dalam kasus tersebut.” terang Ali.
Sumber: hukumonline
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Ingin Belajar Hukum Jauh Lebih Fleksibel ? Online Course Hukumonline Jawabannya !
- Perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama
- Pentingnya Mengenal Masalah Hukum untuk Usaha
- LOWONGAN KERJA KURIR LAW FIRM PERDANA MUNCUL JAYA & ASSOCIATE- SUKAJADI BANDUNG
- LOWONGAN KERJA STAF ADMINISTRASI LAW FIRM PERDANA MUNCUL JAYA & ASSOCIATE- SUKAJADI BANDUNG