Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”: Dasar Hukum yang Berlaku Mengenai Koperasi Terlebih dahulu, kami akan menjelaskan mengenai dasar hukum yang berlaku mengenai koperasi di Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1] Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
Meskipun, UU Perkoperasian sempat dicabut dengan Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian(“UU 17/2012”),Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 (hal. 254) telah menyatakan bahwa UU 17/2012 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat.
Sehingga, UU Perkoperasian diberlakukan kembali untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya Sebelum membahas mengenai cara pendirian koperasi, perlu Anda ketahui bahwa UU Perkoperasian membagi koperasi menjadi 2 jenis berdasarkan keanggotaannya, yaitu:[2]
- Koperasi primer, yang didirikan dan beranggotakan orang perseorangan dengan minimal jumlah anggota 20 orang; dan
- Koperasi sekunder, yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi dengan minimal jumlah anggota 3 koperasi.
Prosedur Pendirian Koperasi Oleh karena Anda tidak menerangkan jenis kegiatan koperasi yang dimaksud, maka kami hanya akan menerangkan prosedur pendirian ini secara umum. Pendirian koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri, yang mana bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat.[3] Rapat tersebut dihadiri paling sedikit oleh 20 orang untuk pendirian koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi yang diwakili oleh pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa untuk pendirian koperasi sekunder.[4]
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi yang akan dibentuk, yang meliputi:[5]
- nama koperasi;
- nama para pendiri;
- alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
- jenis koperasi;
- jangka waktu berdiri;
- maksud dan tujuan;
- keanggotaan koperasi;
- perangkat organisasi koperasi;
- modal koperasi;
- besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
- bidang dan kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan;
- pembagian sisa hasil usaha;
- perubahan anggaran dasar;
- ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
- sanksi; dan
- peraturan khusus.
Hasil rapat kemudian dibuat dalam notulen rapat atau berita acara rapat untuk dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar.[6]Permohonan Nama Koperasi Selanjutnya, nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.[7] Format pengajuan nama koperasi paling sedikit memuat nama koperasi yang dipesan dan jenis koperasi.[8] Jenis koperasi terdiri atas produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.[9] Syarat-syarat dari nama yang akan dipakai oleh koperasi adalah sebagai berikut:[10]
- terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi;
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh koperasi lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Selain itu, apapila koperasi yang akan Anda dirikan melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka nama koperasi harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasi.[11]
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Persetujuan dan penolakan atas nama tersebut akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM secara elektronik.[12] Apabila disetujui, pemakaian nama tersebut berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan oleh menteri.[13]Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi yang kemudian dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.[14] Permenkumham 14/2019 mensyaratkan agar permohonan pengesahan akta ini dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.[15]
Pengisian format pengesahan akta pendirian koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian koperasi yang telah lengkap dan yang disimpan oleh notaris, meliputi:[16]
- minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
- berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
- surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah; dan
- rencana kerja koperasi.
Selain itu, permohonan pengesahan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian dan apabila batas waktu ini terlampaui, permohonan tidak dapat diajukan.[17] Setelah dimohonkan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan keputusan menteri secara elektronik mengenai pengesahan akta pendirian koperasi pada saat permohonan diterima dan Menteri Koperasi dan UKM yang akan menyelenggarakan pengesahan koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.[18] Terakhir, notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri atas keputusan menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 gram.[19]
Pengajuan permohonan pendirian koperasi dapat diajukan melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Untuk panduan melakukan pengajuan permohonan ini dapat disimak dalam Panduan Penggunaan AHU Online. Izin Usaha Perlu diingat bahwa setelah pendirian koperasi disahkan melalui keputusan menteri, dalam menyelenggarakan usahanya, koperasi harus mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS sebagaimana yang diatur dalam Bagian SLampiranPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sebagai informasi tambahan, mengutip dari artikel Sudah Tepatkah Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam?, pemerintah memutuskan untuk moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan. Penghentian tersebut dilakukan untuk membenahi kegiatan usaha simpan pinjam koperasi nasional yang praktiknya masih tidak sesuai dengan regulasi, yaitu memberi pinjaman kepada non-anggotanya.
Moratorium ini berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi;
- Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Putusan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Referensi:
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, diakses pada 12 Agustus 2020, pukul 17.32 WIB;
- Panduan Penggunaan AHU Online, diakses pada 12 Agustus 2020, pukul 17.35 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”) [2] Pasal 6 jo. Pasal 1 angka 3 dan 4 UU Perkoperasian [3] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (“Permenkop UKM 9/2018”) [4] Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 9/2018 [5] Pasal 12 ayat (3) Permenkop UKM 9/2018 [6] Pasal 12 ayat (4) Permenkop UKM 9/2018 [7] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (“Permenkumham 14/2019”) [8] Pasal 6 ayat (2) Permenkumham 14/2019 [9] Pasal 6 ayat (3) Permenkumham 14/2019 [10] Pasal 7 ayat (1) Permenkumham 14/2019 [11] Pasal 7 ayat (2) Permenkumham 14/2019 [12] Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Permenkumham 14/2019 [13] Pasal 10 Permenkumham 14/2019 [14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 14/2019 [15] Pasal 11 ayat (3) Permenkumham 14/2019 [16] Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) Permenkumham 14/2019 [17] Pasal 11 ayat (4) dan (6) Permenkumham 14/2019 [18] Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Permenkumham 14/2019 [19] Pasal 15 ayat (4) Permenkumham 14/2019