Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua, yaitu Eropa Kontinental ( civil law system) dan Anglo Saxon (common law system).
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Ulasan Mengenai Upaya Hukum Korban Trading Ilegal Yang Mengakibatkan Timbulnya Kerugian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal. Dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi.
Negara-negara penganut Hukum Eropa Kontinental menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Sistem hukum Eropa Kontinental Diambil dari buku Pengantar Hukum Indonesia (1997) karya Dedi Soemardi, sistem hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan dan sering disebut Civil Law.
Semua aturan berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintyahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Baca juga: Pakar Hukum: Tak Elok Ketua KPK Berada di Bawah Kendali Kapolri Hukum Eropa Kontinental memiliki tiga karaktersitik, yaitu: Memiliki kodifikasi Dasar sistem dari hukum ini adalah memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistemastik di dalam kodifikasi.
Kepastian hukum hanya bisa diwujudkan jika tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan hukum tertulis. Hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja. Hakim tidak terikat pada presiden Pada karakteristik ini, hukum Eropa Kontinental tidak dapat dipisahkan dari ajaran pemisahan kekuasan yang mengilhami terjadinya Revolusi Perancis.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA)
A. PROFIL DPP LBH PETA Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) beralamat di…
LAW FIRM JUSTICE HUNTER & PARTNER’S
PENDAHULUAN Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun…
PT. SURYA ADHI ENERGI
PT. SURYA ADHI ENERGI adalah perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan dan Jasa Angkutan Bahan…
Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia (2007) karya Jeremias Lemek, pengorganisasian yang terjadi di Belandan adalah untuk pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi. Sehingga tidak adanya campur tangan atau campur urusan antara kekuasaan satu dengan yang lainnya. Penganut sistem Eropa Kontinental memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutuskan perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu.
Hakim menggunakan aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang sebagai pegangan. Sistem peradilan bersifat inkuisitorial Di dalam sistem ini, hakim memiliki peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti.
Hakim di dalam sistem hukum Eropa Kontinental berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapi sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim. Negara-negara pengaut Hukum Eropa Kontinental menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Semua negara yang menganut sistem tersebut memiliki konstitusi tertulis. Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum, yaitu: Hukum privat mencakup peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Hukum publik mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan antara masyarakat dan negara.
Positif dan negatif Hukum Eropa Kontinental Sistem hukum ini memiliki sisi positif dan negatif, yaitu: Segi positif Hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa yang terjadi telah diatur dalam undang-undang atau hukum tertulis. Sehingga kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan mudah. Selain itu, adanya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesainnya.
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Ulasan Mengenai Upaya Hukum Korban Trading Ilegal Yang Mengakibatkan Timbulnya Kerugian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Dalam Proses Hukum Segi negatif Tidak adanyanya undang-undang yang mengatur kasus-kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia. Sehingga kasus tersebut tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalam zama karena sifat statisnya.
Sistem ini cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undnag. Sistem hukum Indonesia Negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental antara lain negara Perancis, Jerman, Belanda dan bekas jajahan Belanda seperti Indonesia dan Jepang. Pada putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi keputusan pengadilan yang bersifal fleksibel tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta yang ada. Contohnya UUD 45, Tap MPR, UU atau Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, MA, dan lain-lain. Baca juga: Kapitalisme Digital, Oligarki Hukum Tidak menganut sistem juri karena negara tersebut menganut faham bahwa orang awam yang tidakl tahu hukum tidak bisa ikut andil atau menentukan nasib seseorang.
Putusan hakim yang menentukan berdasarkan fakta sumber dan saksi-saksi yang mendukung. Memiliki sistem perjanjian yang disebut the receipt rule, yaitu perjanjian terbentuk ketika penerimaan terhadap suatu penawaran sampai ke pemberi tawaran.
Misalnya, seseorang membatalkan suatu kontrak perjanjian dengan cara mengirimkan emai atau surat fax ke perusahaan tertentu, maka perjanjian pembatalan akan sah ketika surat diterima oleh pemilik perusahaan. Hal-hal yang terdapat di Hukum Eropa Kontinental juga dianut oleh sistem hukum Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/27/161655069/apa-itu-sistem-hukum-eropa-kontinental?page=all#page2.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Bentuk-Bentuk Perusahaan
- Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU
- Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama ?
- Otto Hasibuan Kembali Terpilih Ketua Umum Peradi, Komitmen Untuk Perkuat Organisasi Menuju Single Bar
- Tips Hukum Membantah Bukti Lawan Yang Hanya Berupa Surat Pernyataan Sepihak