
Sehari sebelum persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja menjadi UU, beredar draf di masyarakat, bahkan terdapat beberapa versi draf. Sebagian masyarakat draf RUU Cipta Kerja yang beredar itu menjadi rujukan yang belum tentu kebenarannya. Peristiwa ini mengulang saat RUU Cipta Kerja kali pertama disampaikan ke DPR pada Februari 2020 lalu.
Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna, S.H.,M.Hum (Dekan Fakultas Hukum) Universitas Katolik Parahyangan: Berbagi ‘Jurus’ Agar Mahasiswa Kuasai Semua Hukum
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
Info Persyaratan CPNS 2023 untuk Posisi Dosen-Asisten Ahli di Kemenkumham
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
PAHAMI 8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
https://youtu.be/9_sFybN_Lm8?si=CpMrzSPLqwVyGU-H 1.KEMANDIRIAN Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945). Kemandirian Institusional: Badan Peradilan…
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang DPR, Inosentius Samsul mengatakan perbaikan RUU Cipta Kerja sedang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tak hanya Baleg, tim perancang, tenaga ahli Baleg, dan tim tenaga ahli pemerintah dilibatkan dalam perbaikan UU Cipta Kerja ini. Perbaikan draf UU Cipta Kerja seputar salah ketik atau typo dan menggunakan bahasa yang standar. “Dengan ahli bahasa,” ujar Inosentius melalui pesan tertulis kepada Hukumonline, Jumat (9/10/2020). (Baca Juga: Viral di Medsos, Baleg DPR: UU Cipta Kerja Masih Dirapikan)
Setelah disetujuinya RUU Cipta Kerja menjadi UU, pria yang biasa disapa Ino ini lebih banyak beraktvitas di ruang Baleg dalam rangka memperbaiki dan mengoreksi typo dan redaksional setiap rumusan norma draf UU Cipta Kerja. Menurutnya, sesuai aturan Peraturan DPR, typo dan redaksional norma dapat diperbaiki setelah rapat paripurna.
Merujuk Pasal 77 ayat (6) Peraturan DPR No.2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyebutkan, “Dalam hal keputusan rapat paripurna menyatakan persetujuan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan penyempurnaan rumusan rancangan undang-undang”. Sedangkan Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, “Dalam hal materi muatan rancangan undang-undang termasuk dalam ruang lingkup lebih dari dua komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.”
Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Muhammad Nur Sholikin menilai rapat paripurna semestinya menjadi tahap akhir dalam proses pembahasan RUU di DPR. Karena itu, RUU yang telah disahkan menjadi UU semestinya telah selesai baik substansi maupun teknis redaksional. Bila masih dibutuhkan perbaikan substansi ataupun redaksional, seharusnya dilakukan saat rapat paripurna dan disetujui pula penyempurnaanya oleh anggota dewan yang hadir. “Meski perbaikann hanya terkait redaksional atau pengetikan,” ujarnya.
Yatra Transaction Failed
Your transaction failed, please try again or contact site support.
Yatra Thank You
Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.
Yatra My Account
Login
Menurutnya, keluhan dokumen RUU Cipta Kerja yang tersebar setelah rapat paripurna bukan draf akhir bentuk tidak akuntabelnya proses pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Justru, kata dia, dalih ada perbaikan redaksional setelah pengesahan menunjukkan proses pengesahan terburu-buru dan tidak bertanggung jawab (akuntabel). “Pengesahan dilakukan secara terbuka dan segala informasi maupun dokumen seharusnya bisa diakses oleh masyarakat,” kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini.
Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius menilai publik kecewa berat dengan sikap pemerintah dan DPR yang terburu-buru mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Ironisnya, ada anggota DPR tak menerima draf RUU Cipta Kerja saat persetujuan menjadi UU saat rapat paripurna, Senin (5/10) lalu. “Lalu dari mana sikap setuju atas RUU itu muncul jika drafnya saja masih dalam proses finalisasi ?”
Dia melihat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam paripurna hanya dagelan (formalitas). Tanpa draf final RUU Cipta Kerja, semestinya rapat paripurna tak dapat memberi persetujuan. Apalagi, UU Cipta Kerja berdampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Informasi tentang draf RUU yang belum final, namun sudah disetujui menjadi UU boleh jadi kali pertama terjadi sepanjang pengambilan keputusan persetujuan RUU antara DPR dan pemerintah. Sebab, biasanya saat pengambilan keputusan saat rapat paripurna, semua materi muatan telah final dan diambil keputusan persetujuan.
Lemahnya legitimasi
Lebih lanjut, Sholikin menilai upaya perbaikan draf pasca persetujuan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pembentukan UU Cipta Kerja. Potensi adanya perubahan materi yang sudah disahkan baik ditambah atau dihapus sangat dimungkinkan. Dia menilai, bila terjadi, UU tersebut dapat dinilai menyimpang dari proses formal pembentukan undang-undang.
No post found!
Menurutnya, perbaikan naskah meskipun sebatas pada redaksi atau pengetikan setelah pengesahan tidak dapat dilakukan. Sebab, UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tak mengatur mekanisme tersebut. Karena itu, proses yang tidak akuntabel itulah berakibat pada lemahnya legitimasi keberlakuan UU Cipta kerja.
Lucius pun punya kehawatiran yang sama. Menurutnya, perbaikan draf UU pasca diparipurnakan, membuka peluang ruang “mengutak-atik” pasal sesuai selera penguasa, ataupun elit partai politik besar di legislatif. Karena itu, Lucius mengajak masyarakat memantau upaya perbaikan draf UU Cipta Kerja di Badan Legislasi. “Dugaan atau tuduhan di atas bukan isapan jempol. Utak-atik atau jual beli pasal sudah pernah terjadi sebelumnya. Itu dilakukan menjelang paripurna, tiba-tiba ada pasal selundupan dimasukkan,” tudingnya.
Baginya, tidak adanya draf resmi di laman websiteDPR menunjukan sulitnya publik mengontrol proses pembahasan. Selain itu, menjadi berbahaya ketika draf resmi hanya berada di tangan DPR dan pemerintah. Sebab, hal ini berpeluang DPR dan pemerintah dapat semaunya mengubah pasal. “Bahkan pasal yang tak pernah dibahas di proses pembahasan pun bisa tiba-tiba muncul di naskah UU final nanti,” ujarnya.
Dia menilai berbagai kejanggalan soal status draf RUU Cipta Kerja menjelaskan adanya dugaan skenario pemerintah dan DPR yang sejak awal minim keterlibatan partisipasi publik untuk memberikan masukan, termasuk mengawal pembahasan. “Semua kejanggalan soal draf RUU ini menjelaskan betul bahwa ada skenario dari Pemerintah dan DPR sejak awal untuk ‘membunuh’ partisipasi publik. RUU Cipta Kerja hanya menjadi orderan kepentingan segelintir orang yang terlibat langsung.”
Ulasan Mengenai Pidana dan Pemidanaan
https://www.youtube.com/watch?v=8A_QiH6wEXU&feature=youtu.be Pengertian Pidana Berbicara masalah pengertian istilah pidana, maka sebaiknya kita lebih dahulu perlu mengetahui…
Polisi Temukan Keberadaan Pemilik Investasi Bodong di Bandung
Polres Cianjur, Jawa Barat, akan menjemput paksa HA, pemilik sekaligus pengelola investasi bodong paket kurban…
ULASAN HUKUM MENGENAI MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA KORUPSI
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX TAHUN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
Mengapa HARUS PKPA PKPA DI DPC PERADI BANDUNG ? Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia…
Ulasan Mengenai Prosedur Dan Tata Cara Penentuan Nilai Lelang –“Law Firm Dr.Iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
Ulasan Mengenai Binding Opinion Arbitrase-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
“Tentu ini sudah pantas untuk disebut sebagai cacat prosedural. Draf final yang bahkan masih belum ada sampai pada hari pengesahannya tak bisa dibenarkan karena keputusan pengesahannya itu atas dasar sesuatu yang sudah selesai dibahas sampai urusan tanda baca,” kata Lucius.
Preseden buruk
Sholikin melanjutkan proses pembentukan UU Cipta Kerja menjadi preseden buruk ke depan dalam tata kelola legislasi dan membangun sistem representasi yang baik antara DPR dengan publik. Dia melihat praktik pembentukan UU yang buruk dapat saja dilakukan terus menerus oleh DPR bersama Presiden jika melihat konfigurasi politik saat ini. Apalagi masih berkembang tuntutan untuk merevisi berbagai UU pada sejumlah sektor. Seperti pendidikan, partai politik, dan pemilu dengan menggunakan pendekatan omnibus law.
Selain itu, Sholikin menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja di DPR semakin menunjukkan ada persoalan besar pada Presiden dan DPR ketika menggunakan pendekatan omnibus law. Sebab, pembahasan RUU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law ini cenderung dimonopoli oleh DPR dan Presiden melalui menteri-menterinya.
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHK) PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) merupakan pengadilan khusus (special court) di bidang perburuhan. PHI dibentuk dengan…
PERMASALAHAN HUKUM ATAS PEMBELIAN RUMAH INDENT
Saat ini banyak konsep pembelian rumah yang ditawarkan kepada konsumen berupa rumah yang belum dibangun…
Keuntungan Memakai Jasa Pengacara Dalam Proses Persidangan
Pengacara Kota Bandung: Proses persidangan memakan waktu yang lama dan kalau belum pernah melakukan akan…
Sementara hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapatkan informasi yang utuh tidak dipenuhi. Bahkan muncul ketidaklaziman dalam pembahasan RUU Kerja belum lama ini, seperti rapat kerja saat reses dan rapat di luar hari kerja. Terakhir, pengesahan yang sangat buru-buru di luar jadwal yang beredar di publik. Sebab, semula rapat paripurna persetujuan RUU Cipta dijadwalkan pada 8 Oktober 2020, tetapi tiba-tiba dimajukan pada Senin 5 Oktober 2020.
“Kalaupun ingin metode omnibus law diterapkan dan masuk sistem perundang-undangan di Indonesia harusnya perlu diatur terlebih dahulu dalam revisi UU 12/2011 dengan menjamin adanya partisipasi publik, proses yang transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sumber:hukumonline
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- WANPRESTASI BUKAN PENIPUAN KECUALI PERJANJIAN DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK
- Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum
- Kumpulan Yurisprudensi Kebatalan Perjanjian
- Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental
- Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental ?