
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),“asas merupakan alas, dasar, pedoman, seperti batu yang kokoh untuk alas rumah. Asas juga dapat diartikan sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya.”
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Menurut A. Oka Mahendra memaknai asas hukum sebagai dasar-dasar umum yang ada dalam sebuah peraturan hukum, yang mencakup nilai-nilai moral dan etis. Asas hukum menjadi sebuah petunjuk arah untuk membentuk hukum, yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berpusat pada kebenaran dan rasa keadilan, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan nilai dan budaya yang berlaku di masyarakat, serta nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan yang ada. Berikut ini 100 Asas-Asas Hukum, yaitu:
- Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali = tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada peraturan yang mengatur sebelum perbuatan tersebut dilakukan (Asas Legalitas) – Pasal 1 ayat (1) KUHP
- Lex temporis delicti = perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan
- Freie rechtslehre = Judge made law = memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum
- Rechtsvinding = hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Nebis in idem = asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya (terdakwa hanya boleh diadili satu kali)
- Pacta sund servanda = doktrin perjanjian harus ditaati (sanctity of contract), prinsip ini bersandar pada asas itikad baik (bonafides) logikanya tidak ada gunanya jika sejak semula kontrak dibuat untuk dilanggar. (Perjanjian mengikat layaknya Undang-Undang bagi para pembuatnya)
- Nemo iudex in causa sua = asas nemo iudex, dimaknai bahwa tidak ada orang yang boleh diadili oleh hakim yang berkepentingan, prinsip ini didukung doktrin “no conflict of interest” diberlakukan ketat, hakim harus mengundurkan diri atas suatu perkara jika dalam perkara itu ada keluarganya sebagai pihak diadili
- Ultimum remedium = hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum
- Non ultra petita = doktrin ini berasal dari bahasa Latin, lengkapnya: “Ne eat iudex ultra petita partium”, arti arfiahnya: jangan membuat hakim meminta lebih dari para pihak. Prinsip ini dimaknai bahwa pengadilan/hakim dilarang memutus melebihi dari apa yang dimohonkan
- Ex aequo et bono = doktrin ini dimaknai bahwa pada prinsipnya demi keadilan pengadilan/hakim dapat memutus apa yang dipandang wajar dan adil yang diserahkan memutus kepadanya oleh pihak yang berperkara
- Lex dura sed tamen scripta = hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian dalam penegakannya
- Lex specialis derogat lex generalis = Ketentuan Undang-Undang yang khusus mengenyampingkan ketentuan umum
- Lex posteriori derogat lex priori = Ketentuan Undang-Undang yang ada kemudian mengesampingkan ketentuan yang sudah ada sebelumnya
- Lex superior derogat lex inferior = Ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi diutamakan dibandingkan dengan Undang-Undang yang ada di bawahnya (lebih rendah)
- Lex niminen cogit ad impossibilia = Undang-Undang tidak memaksa seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan
- De wet is ondschendbaar = Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat
- Non-retroaktif = Undang-Undang tidak boleh berlaku secara surut
- Equality before the law = kesamaan dihadapan hukum
- Ius cogens = doktrin bahwa hukum normanya bersifat memaksa (peremptory norm)
- Audit Et Alteram Partem = Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan
- Actio Pauliana = Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya
- Presumption of Innocence = Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Praduga tak bersalah)
- Asas Opportunitas = Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum
- In dubio pro reo = Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa
- Asas Individualiteit = Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
- Asas Totaliteit = Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
- Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ) = Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
- Asas Vermenging ( asas percampuran ) = Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
- Asas Publiciteit = Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (Hipotik) maka harus didaftarkan didalam register umum
- Asas Spesialiteit = Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya, luasnya, batas-batasnya)
- Asas Reciprositas = Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing (Pasal 298 BW , dan seterusnya)
- Asas Konsensualitas = Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
- Asas Canselling = Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
- Asas Preferensi = Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privilege diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
- Droit invialablel et sarce = Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
- Medebewind ( Tugas Pembantuan ) = Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.
- Welfare state ( negara kesejahteraan ) = Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat
- Asas Priorrestraint ( kendali dini ) = Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
- Ne Bis Vexari Rule = asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan hukum
- Asas Principle of legality ( kepastian hukum ) = Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara
- Asas Sapientia (Kebijaksanaan) = Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya
- Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa = Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum
- Asas Exteritorial = Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.
- Asas Souvereignity = Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
- Asas Receprocitet = Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
- Asas Statuta mixta = Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.
- Asas Non Distorsi = Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.
- Actio in pauliana = Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
- Aequo et bono = Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Ajudikasi/adjudication = Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
- Amnestie = Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
- Actor Sequitor Forum Rei = Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat
- Actual damages (Ganti rugi aktual) = Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
- Abolisi = Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
- Barang bukti/corpus delicti = Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
- Beban pembuktian terbalik = Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
- De auditu testimonium de auditu = Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
- Contempt of Court = Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
- Crisis der democratie = krisis yang timbul akibat penganutan pada demokrasi formal semata – mata.
- Conservatoir Beslaag = Sita Jaminan terhadap obyek/Barang
- Class Action (Gugatan perwakilan) = Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
- Droit de preference = Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
- Droit de suite = Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
- Damihi Facta Do Tibi Ius = Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.
- Droit Constitutional = Hukum dasar.
- Exceptio non adimpleti contractus = Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
- Eigenrichting = tindakan main hakim sendiri
- Eksaminasi = Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
- Events of defaults – wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause = Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
- Forum rei sitae = Pengadilan di tempat benda(Obyek Sengketa) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
- Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire = Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.
- In Kracht Van Gewidjge = Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi
- In Der Minne = Pemenuhan putusan secara sukarela
- In dubio pro reo = Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
- Judicial Interpretation = Penafsiran secara hukum
- Judex ne procedat ex officio = Hakim bersifat menunggu – Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
- Lex Divina = Kitab suci
- Lex Eternal = Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan
- Lex natural = Hukum Alam
- Lex Aeterna = Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan
- Lex Umana = hukum yang ditetapkan oleh Manusia
- Lex Rei Sitae, Lex Situs = Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).
- Lex Loci Contractus = Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.
- Lex Loci Solotionis = Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.
- Lex Loci Delicti Commissi = Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.
- Lex Fori = Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.
- Lex Loci Actus = Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
- Lex Partriae = Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
- Lex Causae = Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
- Lex Actus = Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.
- Lex Originis = Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.
- Lex certa = ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
- Lex Loci Celebrationis = Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).
- Maritaal beslaa (Sita maritaal) = Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya
- Mobilia Personam Sequuntur = Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya
- Onrechtmatige Overheidts daad = Perbuatan yang melanggar hukum
- Resiprositas = Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.
- Unus Testis Nullus Testis = Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
- Punitive damages (Ganti rugi penghukuman) = Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
- Preponderance of evidence = Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata