Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
1. cidera janji dan/atau
2. perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.
Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
sengketa hak atas tanah.
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini didasari pertimbbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
1 | 2 | 3 | 4 |
PENDAFTARAN | PEMERIKSAAN KELENGKAPAN GUGATAN SEDERHANA | PENETAPAN HAKIM & PENUNJUKKAN P.P | PEMERIKSAAN PENDAHULUAN OLEH HAKIM TUNGGAL (DISSMISSAL) |
Di Panmud Perdata.Dapat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan.Penggugat wajib menampilkan bukti surat yang telah dilegalisasi. | Panitera memeriksa syarat pendaftaran (Dasar Pasal 3 dan 4).Jika tidak memenuhi syarat gugatan dikembalikan kepada Penggugat.Jika memenuhi syarat, gugatan dicatat dalam buku register khusus untuk itu, yang sebelumnya Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara, kecuali perkara prodeo / cuma-cuma. | Penetapan Hakim tunggal oleh Ketua Pengadilan Negeri.Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera. | Memeriksa materi gugatan sederhana, apakah memenuhi syarat Pasal 3 dan 4.Menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.Jika Hakim menilai, gugatan bukan gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang isinya (Formulir L.3):Menyatakan gugatan bukan gugatan sederhanaMencoret dari register perkaraMemerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.Terhadap penetapan ini tidak ada upaya hukumJika hakim menilai gugatan adalah gugatan sederhana maka hakim menetapkan hari sidang pertama. |
Pasal 3 | Pasal 4 |
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan / atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atauSengketa hak atas tanah | Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. |
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
1. pendaftaran;
2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
3. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
4. pemeriksaan pendahuluan;
5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
7. pembuktian; dan
8. putusan
ALUR GUGATAN SEDERHANA
Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:
1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
HUKUM ACARA DAN TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
- Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi:
- Pendaftaran;
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan. Blanko gugatan tersebut berisi keterangan mengenai identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara dan tuntutan penggugat. Selain itu, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
Panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana yang telah ditentukan. Panitera mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pendaftaran gugatan sederhana dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana. Dalam hal panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, penggugat wajib membayar panjar biaya perkara. Bagi penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
- Penetapan Hakim dan penunjukkan panitera pengganti;
Ketua Pengadilan menetapkan Hakim untuk memeriksa gugatan sederhana. Dalam rangka memeriksa gugatan sederhana, panitera menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim. Proses pendaftaran gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukkan Panitera Pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari.
- Pemeriksaan pendahuluan;
Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang telah ditentukan. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian yang dilakukan. Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
Dalam hal hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka Hakim menetapkan hari sidang pertama. Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur. Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua, maka Hakim memutus perkara tersebut. Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir. Terhadap putusan karena tidak hadirnya tergugat pada hari sidang kedua, tergugat dapat mengajukan keberatan.
Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif dalam memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak, mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan, menuntun para pihak dalam pembuktian dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Peran Hakim tersebut harus dilakukan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak.
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
Pada hari sidang pertama, Hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan. Upaya perdamaian dalam hal ini mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Dalam hal tercapai perdamaian, Hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Dalam hal tercapai perdamaian di luar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada Hakim, maka Hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut. Dalam hal perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
- Pembuktian;
Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, maka tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
- Putusan
Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum dan Hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan.
Putusan terdiri dari:
- Kepala putusan dengan irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
- Identitas para pihak
- Uraian singkat mengenai duduk perkara
- Pertimbangan hukum
- Amar putusan
Dalam hal para pihak tidak hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. Atas permintaan para pihak salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) haris setelah putusan diucapkan. Panitera Pengganti mencatat jalannya persidangan dalam Berita Acara Persidangan yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera pengganti. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
UPAYA HUKUM
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberatan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera. Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan yang disertai dengan memori keberatan. Kontra memori keberatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko yang disediakan di kepaniteraan.
Pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima oleh Pengadilan. Kontra memori keberatan disampaikan kepada pengadilan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Kemudian, setelah ditetapkannya Majelis Hakim segera dilakukan pemeriksaan keberatan. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar:
- Putusan dan berkas gugatan sederhana;
- Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
- Kontra memori keberatan.
Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Ketentuan mengenai isi putusan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap isi putusan keberatan. Pemberitahuan putusan keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Terhadap putusan tersebut yang tidak diajukan keberatan, maka putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela. Dalam hal tidak dilaksanakan secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
CONTOH MEMORI KEBERATAN
ATAS
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ___________________
NOMOR: ______________________________
DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA
Kepada Ketua Pengadilan Negeri ______________________
_________________________________________________
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Email/Handphone :
Semula sebagai (PENGGUGAT / TERGUGAT)* mohon untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN. PEMOHON KEBERATAN dengan ini mengajukan Memori Keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri ___________________ NOMOR ____________tertanggal __________
Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri ______________________
NOMOR _____________________ adalah sebagai berikut:
_________________________________________________________________________
Adapun mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
___________________________________________________________________
Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, PEMOHON KEBERATAN memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri
___________________________________ untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima permohonan keberatan dari PEMOHON KEBERATAN untuk seluruhnya
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri No. __________________________, tanggal _______________________
3. Mengadili sendiri
————————————————————————————–
3. Menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk membayar biaya perkara.
ATAU, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).
Demikianlah permohonan keberatan ini Saya ajukan, semoga Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri_________________berkenan mengabulkannya.
Terima Kasih,
PEMOHON KEBERATAN
Tanggal
ttd
Materai
Rp6000
(Nama Pemohon Keberatan)
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Dasar Hukum:
– Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana